Sumber foto: Google

Erick Thohir Siapkan Aturan Larangan BUMN Punya Anak Usaha

Tanggal: 24 Okt 2024 13:56 wib.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali mendapat sorotan publik setelah menerbitkan peraturan menteri (permen) yang melarang perusahaan pelat merah memiliki anak perusahaan, cucu perusahaan, atau yayasan. Keputusan ini menjadi langkah penting yang diambil Thohir untuk mengoptimalkan kinerja BUMN di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat.

Erick Thohir resmi menjabat kembali sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Presiden Prabowo juga melantik tiga Wakil Menteri BUMN yakni Kartiko Wirjoatmodjo, Aminuddin Ma'ruf, dan Dony Oskaria. Kembalinya Thohir ke kabinet merupakan langkah strategis Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat reformasi BUMN, termasuk melakukan berbagai transformasi agar perusahaan pelat merah tersebut bisa bersaing secara global.

Keputusan Erick Thohir untuk menerapkan aturan larangan BUMN memiliki anak usaha secara tidak langsung menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan perusahaan BUMN. Langkah ini juga sejalan dengan tujuan pemerintah dalam meningkatkan daya saing BUMN di kancah bisnis global.

Selain itu, Erick menyatakan BUMN akan terus bertranformasi, dan mendorong lahirnya pengusaha-pengusaha baru melalui kerja sama BUMN dengan swasta hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM.

Dalam peraturan yang diterbitkannya, Erick Thohir menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya potensi benturan kepentingan antara BUMN dengan anak perusahaan atau entitas bisnis lainnya. Hal ini diharapkan dapat mencegah praktik-praktik bisnis yang merugikan perusahaan induk dan memastikan setiap keputusan BUMN didasari oleh prinsip kehati-hatian dan transparansi.

Dengan demikian, larangan tersebut juga diharapkan mampu mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh BUMN sehingga dapat memberikan manfaat secara maksimal bagi kepentingan nasional. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan BUMN dalam mengelola aset dan sumber daya yang dimilikinya.

Meskipun di satu sisi aturan larangan ini dianggap sebagai langkah yang progresif dalam upaya memperbaiki tata kelola BUMN, namun di sisi lain kebijakan tersebut juga menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengamat ekonomi dan pelaku bisnis. Beberapa pihak berpendapat bahwa larangan ini bisa dianggap sebagai pembatasan terhadap inovasi dan diversifikasi usaha BUMN, terutama dalam menghadapi persaingan global.

Namun, pada pihak lain menilai keputusan Erick Thohir tersebut sebagai tindakan yang tepat mengingat masih banyak masalah tata kelola yang mesti diselesaikan di dalam BUMN. Diperlukannya pengawasan yang ketat terhadap segala bentuk entitas bisnis yang dimiliki oleh BUMN merupakan langkah penting untuk menghindari terjadinya praktek bisnis yang merugikan keuangan perusahaan dan negara.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir sendiri berpendapat bahwa kebijakan larangan anak usaha ini tidaklah bermaksud untuk membatasi perusahaan-perusahaan pelat merah, melainkan sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola bisnis BUMN. Thohir juga menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan banyak aspek, termasuk keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang.

Dengan demikian, keputusan Erick Thohir dalam menerbitkan aturan larangan BUMN memiliki anak perusahaan, cucu perusahaan, atau yayasan merupakan langkah yang perlu mendapat perhatian serius. Dalam konteks globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat, transformasi BUMN menjadi inovatif dan kompetitif adalah suatu keniscayaan untuk menjaga keberlangsungan bisnis tersebut.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved