Emas 960 Kg Dirampok di Indonesia, Akhirnya Ketahuan Gegara Ini
Tanggal: 15 Sep 2024 07:48 wib.
Peristiwa perampokan emas sebesar 960 kilogram yang dikenal sebagai Peristiwa Nakamura terjadi pada tahun 1946 di Indonesia. Peristiwa ini merupakan kasus penggelapan besar-besaran yang melibatkan rumah gadai negara, yang dalam catatan sejarah terjadi saat pendudukan Jepang di Indonesia.
Menurut Sejarawan Ben Anderson dalam bukunya yang berjudul Revolusi Pemoeda (2018), pusat sentralisasi harta pada saat itu terletak di kantor Pegadaian di Jalan Kramat, Jakarta Pusat. Di dalamnya tersimpan ratusan kilogram emas, uang, dan barang berharga lainnya.
Pada awalnya, Jepang berencana untuk memindahkan seluruh barang dari pegadaian lokal ke pegadaian di Jalan Kramat. Namun, ketika Jepang akhirnya hengkang dari Indonesia, harta tersebut menjadi tidak memiliki pemilik yang sah.
Seharusnya, harta tersebut seharusnya menjadi hak Indonesia sesuai dengan hukum perang. Namun, Kapten Hiroshi Nakamura memiliki rencana lain. Dengan dukungan atasannya, Kolonel Nomura Akura, Nakamura melakukan aksi nekat untuk mencuri 960 kg emas senilai 10 hingga 80 juta gulden.
Usai merampok, Nakamura membagi hasil curian tersebut untuk disimpan di rumah istri simpanannya, Carla Wolff, dan taman milik seorang pengusaha China. Namun, gaya hidup mewah yang ditunjukkan oleh Carla Wolff akhirnya menjadi pemicu ketahuan aksi perampokan emas tersebut.
Carla diketahui kerap memamerkan kekayaannya dan menghabiskan uang dengan sangat boros. Bahkan, di salah satu kesempatan, ia menyatakan bahwa dirinya lebih kaya dari Ratu Belanda.
Pernyataan Carla Wolff tersebut menimbulkan kecurigaan di kalangan para perwakilan intelijen Belanda dan Inggris.
Mereka mulai melakukan investigasi untuk mengetahui asal usul kekayaan Carla Wolff dan menemukan bahwa kekayaannya berasal dari hasil kejahatan - yaitu curian emas. Intelijen tersebut bahkan ikut mengambil sebagian dari emas tersebut sebagai bukti.
Akibat dari investigasi tersebut, Nakamura, Carla, Kolonel Nomura Akura, dan dua orang intelijen yang terlibat langsung dalam aksi perampokan tersebut, akhirnya ditahan oleh pemerintah Belanda. Nakamura dikenakan hukuman paling berat, sementara Carla dihukum dengan masa penjara selama delapan bulan.