Dulu Dilarang, Kini Jadi Tren: Sejarah Kelam Pelarangan Jilbab di Indonesia
Tanggal: 2 Apr 2025 14:02 wib.
Tampang.com | Jilbab kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup Muslimah di Indonesia. Berbagai model dan gaya hijab semakin berkembang, mencerminkan kebebasan dalam berekspresi dan berbusana. Namun, siapa sangka bahwa di masa lalu, jilbab pernah dianggap sebagai ancaman dan bahkan dilarang oleh pemerintah Indonesia?
Jejak Awal Penggunaan Jilbab di Indonesia
Sejak zaman kolonial, jilbab sudah dikenakan oleh sejumlah perempuan Muslim di Indonesia. Pendiri Muhammadiyah, Ahmad Dahlan, bahkan mendorong istrinya, Nyai Ahmad Dahlan, untuk mengenakan jilbab. Dalam beberapa foto lawas, Nyai Ahmad Dahlan terlihat memakai penutup kepala yang menutupi rambutnya dengan rapi.
Pada tahun 1930-an, ada pula tokoh perempuan seperti Rangkayo Rasuna Said yang mengenakan jilbab khas Minangkabau yang dikenal dengan sebutan mudawarah. Namun, saat itu, penggunaannya masih terbatas pada kalangan tertentu, seperti ulama, aktivis Islam, atau perempuan yang berpendidikan agama.
Orde Baru dan Pelarangan Jilbab
Pada era 1980-an, penggunaan jilbab mulai meningkat di kalangan perempuan Muslim. Namun, di bawah pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto (1968-1998), fenomena ini justru dipandang sebagai ancaman politik. Pemerintah saat itu menilai meningkatnya penggunaan jilbab sebagai bagian dari kebangkitan gerakan Islam radikal yang berpotensi mengganggu stabilitas negara.
Akhirnya, pada 17 Maret 1982, pemerintah melalui Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Prof. Darji Darmodiharjo, S.H., menerbitkan Surat Keputusan Nomor 052/C/Kep/D.82 tentang Seragam Sekolah Nasional. Kebijakan ini secara efektif melarang penggunaan jilbab di sekolah-sekolah negeri. Para siswi Muslim yang ingin mengenakan jilbab terpaksa memilih antara tetap bersekolah dengan seragam resmi atau pindah ke sekolah berbasis agama.
Kontroversi dan Tekanan Publik
Pelarangan jilbab memicu banyak protes dari berbagai kalangan, terutama dari organisasi Islam dan para aktivis kebebasan beragama. Pemerintahan Orde Baru memang dikenal memiliki hubungan yang kompleks dengan umat Islam. Sejarawan Ricklefs dalam bukunya Sejarah Indonesia Modern 1200-2008 mencatat bahwa pemerintah saat itu sering menghalang-halangi umat Islam untuk menjalankan syariat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hal berpakaian.
Selama lebih dari satu dekade, aturan ini tetap diberlakukan, membuat banyak perempuan Muslim harus berjuang mempertahankan hak mereka dalam berpakaian sesuai keyakinan.
Kebangkitan Jilbab di Era 1990-an
Seiring berjalannya waktu, tekanan dari umat Islam semakin besar. Situasi politik juga mulai berubah, dan Soeharto menyadari pentingnya mendapatkan dukungan dari kalangan Muslim menjelang pemilu. Pada tahun 1991, akhirnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 100/C/Kep/D/1991 yang mencabut larangan penggunaan jilbab di sekolah negeri.
Sejak saat itu, penggunaan jilbab kembali diperbolehkan secara luas dan bahkan berkembang pesat. Di awal tahun 2000-an, jilbab tidak lagi sekadar simbol religius, tetapi juga menjadi bagian dari tren mode Muslim yang semakin diterima di masyarakat. Industri fesyen Muslim di Indonesia pun berkembang pesat, dengan berbagai inovasi dalam desain dan gaya jilbab.
Jilbab Kini: Antara Identitas dan Gaya
Saat ini, jilbab telah menjadi bagian dari identitas perempuan Muslim di Indonesia. Berbagai merek fesyen Muslim bermunculan, menjadikan jilbab sebagai bagian dari industri mode yang bernilai miliaran rupiah. Beragam gaya seperti hijab segi empat, pashmina, hingga hijab instan semakin mempermudah perempuan dalam menyesuaikan jilbab dengan gaya hidup mereka.
Kisah perjalanan jilbab di Indonesia menunjukkan bagaimana mode dan kebebasan berekspresi dapat berubah seiring dengan dinamika sosial dan politik. Dari yang dulu dilarang, kini jilbab justru menjadi tren dan identitas yang kuat bagi perempuan Muslim.