DPR Usul Moge Bisa Masuk Jalan Tol
Tanggal: 29 Jan 2025 16:40 wib.
Tampang.com | Pada Kamis, 23 Januari 2025, dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras, mengusulkan agar motor gede (moge) diizinkan melintas di jalan tol. Ia berpendapat bahwa kebijakan ini berpotensi meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), mengingat jumlah moge di Indonesia yang cukup signifikan.
Andi Iwan menyoroti bahwa di Indonesia, moge tidak diizinkan masuk jalan tol, berbeda dengan kendaraan patroli dan pengawalan (patwal) kepolisian yang menggunakan motor dan diperbolehkan melintas di tol. "Kalau saya tidak salah, hanya di Indonesia moge tidak diizinkan masuk ke jalan tol. Sementara kita juga biasa melihat patwal, pengawal-pengawal dari Kepolisian yang menggunakan motor masuk ke jalan tol," ujarnya.
Menanggapi usulan tersebut, pengamat transportasi dan keselamatan berkendara menyampaikan kekhawatiran terkait potensi risiko yang mungkin timbul. Sony Susmana, Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menyatakan bahwa pengendara di Indonesia masih memprihatinkan dalam hal disiplin dan etika berkendara. Ia menambahkan bahwa mengizinkan moge masuk tol dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan.
Secara regulasi, sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009, jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Namun, pengguna sepeda motor diberikan akses untuk melintasi jalan tol dengan catatan jalan tol tersebut memiliki jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Contohnya adalah Jembatan Suramadu dan Jalan Tol Bali Mandara yang menyediakan jalur khusus bagi sepeda motor.
Usulan ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mendukung dengan alasan potensi peningkatan PNBP dan efisiensi perjalanan bagi pemilik moge. Namun, banyak juga yang menolak dengan pertimbangan keselamatan dan potensi konflik dengan pengguna jalan tol lainnya.
Pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan dapat melakukan kajian mendalam terkait usulan ini, dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, regulasi, dan dampak sosial yang mungkin timbul. Partisipasi publik dalam bentuk diskusi dan masukan juga penting untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Dalam konteks internasional, beberapa negara memang mengizinkan sepeda motor berkapasitas besar untuk melintas di jalan tol, namun dengan persyaratan tertentu seperti kecepatan minimum, penggunaan perlengkapan keselamatan standar, dan pembayaran tarif tol yang sesuai. Jika Indonesia ingin menerapkan kebijakan serupa, perlu disusun regulasi yang komprehensif dan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat.
Keselamatan berkendara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan transportasi. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat untuk mencapai solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan semua pihak tanpa mengesampingkan aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.