DPR Perintahkan UU Perampasan Aset Cepat Dibahas, Pertanyakan Hukum OTT
Tanggal: 4 Des 2024 15:47 wib.
Anggota Komisi III DPR RI Irwanto telah mengeluarkan pernyataan yang memperlihatkan kekhawatirannya terhadap sejumlah aturan penting dalam KUHAP yang belum mendapat perhatian serius. Irwanto meminta agar UU Perampasan Aset dan mekanisme OTT segera dibahas untuk memberikan kejelasan bagi masyarakat dan kalangan hukum.
Menurut Irwanto, Perampasan Aset masih menjadi topik perdebatan yang simpang siur di kalangan masyarakat dan kalangan hukum. Hal ini membuat penegakan hukum menjadi terhambat karena tidak adanya kejelasan dalam mekanisme perampasan aset yang harus diikuti oleh penegak hukum. Implementasi perampasan aset yang belum maksimal juga menjadi perhatian utama karena berpotensi merugikan keuangan negara.
Sementara itu, mekanisme OTT atau penangkapan Operasi Tangkap Tangan juga menjadi bahan perdebatan yang hangat di masyarakat dan kalangan hukum. Berbagai polemik terkait dengan keabsahan dan prosedur OTT menjadi alasan kuat mengapa Irwanto mendesak agar mekanisme OTT segera dibahas dalam forum yang lebih mendalam. Kekhawatiran akan penyalahgunaan kekuasaan dalam melakukan OTT menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut dari pihak terkait.
DPR sebagai lembaga legislatif perlu bertindak cepat dalam menindaklanjuti desakan dari anggotanya tersebut. Melalui forum pengambilan keputusan yang representatif, UU Perampasan Aset dan mekanisme OTT harus segera dibahas agar memberikan kepastian hukum yang diperlukan bagi stabilitas negara. Dalam konteks ini, anggota DPR berperan penting untuk memastikan bahwa legislasi yang dihasilkan akan memberikan dampak positif dalam penegakan hukum.
Kejelasan dalam regulasi perampasan aset akan membuka jalan bagi penegakan hukum yang lebih efektif. Dengan adanya mekanisme yang jelas, penegak hukum dapat mengambil tindakan lebih tegas dalam menangani tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Peran Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ini juga akan semakin terbantu jika mekanisme perampasan aset telah dibahas secara matang dan memiliki landasan hukum yang jelas.
Sementara itu, mekanisme OTT yang transparan dan efisien akan menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin meningkat, dan penanganan kasus korupsi serta tindak pidana lainnya dapat dilakukan tanpa adanya kekhawatiran akan penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, mendesaknya pembahasan UU Perampasan Aset dan mekanisme OTT tidaklah berlebihan. Langkah ini akan memberikan jaminan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat dan kalangan hukum dalam menegakkan keadilan. Sehingga, DPR diharapkan dapat mengambil langkah konkret untuk memprioritaskan pembahasan dua aturan penting tersebut demi kepentingan bersama.
Dari pernyataan Irwanto, kita dapat melihat bahwa masih ada tugas yang harus diselesaikan dalam memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Perubahan dan perbaikan segera diperlukan agar keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur