Ditetapkan Jadi Tersangka, WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali
Tanggal: 28 Jan 2025 16:51 wib.
Tampang.com | Penyidik Polda Bali baru-baru ini menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, berinisial AF (53), sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana alih fungsi lahan pertanian di Bali. Kasus ini mengungkapkan adanya penyalahgunaan lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi pertanian, namun dialihfungsikan untuk kepentingan bisnis lainnya. Lokasi yang menjadi sorotan adalah area yang dikenal dengan nama Parq Ubud, yang sering disebut sebagai "Kampung Rusia" karena banyaknya warga negara asing, khususnya dari Rusia, yang tinggal di sana.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan bahwa AF, yang merupakan direktur dari beberapa perusahaan, termasuk PT Parq Ubud Partners, PT Tomorrow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali, diduga telah melakukan alih fungsi lahan secara ilegal. Dalam praktiknya, lahan-lahan pertanian yang seharusnya dilestarikan untuk menjaga ketahanan pangan di Bali, justru dialihkan untuk keperluan pembangunan fasilitas komersial, salah satunya di kawasan Parq Ubud.
Menurut penyidikan, AF menguasai sekitar 34 sertifikat tanah di Bali, yang mayoritas terletak di kawasan Parq Ubud. Proses alih fungsi lahan ini diduga dilakukan secara tidak sah dan melanggar aturan hukum yang ada, yang mengatur penggunaan lahan pertanian di Bali. Kapolda Bali menegaskan bahwa tindak pidana alih fungsi lahan ini telah menyebabkan berkurangnya luas lahan pertanian yang sangat penting untuk kehidupan masyarakat Bali, mengingat Bali memiliki sektor pertanian yang menjadi bagian tak terpisahkan dari ekonomi dan budaya lokal.
Kasus ini mencuatkan kekhawatiran mengenai maraknya penguasaan tanah oleh pihak asing di Bali, yang semakin menyusutkan area pertanian yang sudah terbatas. Bali sendiri sudah lama menghadapi masalah terkait alih fungsi lahan, yang memperburuk krisis pangan dan mengancam keberlanjutan lingkungan. Selain itu, pertumbuhan pesat sektor pariwisata juga turut berperan dalam perubahan fungsi lahan, di mana banyak lahan pertanian yang diubah menjadi kawasan properti atau hiburan.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak kepolisian akan terus mendalami dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan pihak asing, dan memastikan hukum ditegakkan untuk melindungi tanah Bali dari kepemilikan ilegal. Diharapkan dengan penetapan tersangka ini, pihak berwenang dapat lebih serius dalam menangani masalah alih fungsi lahan, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengabaikan peraturan yang berlaku.
Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai peraturan dan pengawasan terhadap penguasaan lahan oleh WNA di Indonesia, khususnya Bali. Banyak yang merasa bahwa perlu ada aturan yang lebih ketat terkait kepemilikan tanah oleh orang asing, untuk menjaga agar sumber daya alam dan pertanian di Bali tetap terjaga demi kesejahteraan masyarakat lokal.
Penyelesaian kasus ini tentu akan menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan regulasi lahan, agar Bali tetap dapat melestarikan kekayaan alamnya tanpa harus mengorbankan masa depan pertanian dan lingkungan.