Dishub Bakal Terbitkan Juru Parkir Liar, Termasuk Yang Ada di Minimarket
Tanggal: 14 Mei 2024 21:17 wib.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta merespon banyaknya keluhan mengenai parkir liar di wilayahnya, termasuk di minimarket. Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengumumkan rencana untuk menertibkan juru parkir liar di minimarket dengan menerapkan sanksi tegas terhadap oknum tersebut. Penertiban ini akan dimulai pada pertengahan Mei 2024.
Penertiban juru parkir liar di minimarket merupakan langkah nyata pemerintah dalam merespons permasalahan parkir liar yang telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan merugikan pengelola minimarket. Fenomena juru parkir liar yang kerap beroperasi di sekitar minimarket telah menjadi momok bagi pengunjung dan pengelola toko yang kesulitan mengendalikan aktivitas parkir di sekitar tempat usahanya.
Syafrin Liputo menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi tegas terhadap oknum juru parkir liar yang masih berani beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Sanksi tipiring, yakni teguran lisan, teguran tertulis, dan skorsing izin parkir, akan diberlakukan secara adil dan tegas untuk menindak para pelanggar. Dengan demikian, diharapkan oknum-oknum yang masih beroperasi tanpa izin akan merasa terdorong untuk berhenti melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan keteraturan dan kedisiplinan dalam berlalu lintas dan transportasi umum. Dengan menertibkan juru parkir liar di minimarket, Dishub DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kualitas layanan transportasi umum dan memperbaiki tingkat keteraturan dalam pengaturan parkir di wilayahnya.
Terkait dengan pelaksanaan penertiban, Dishub DKI Jakarta akan melakukan koordinasi yang baik dengan pihak terkait, termasuk pengelola minimarket dan pihak keamanan, untuk memastikan proses berjalan lancar dan terkoordinasi. Selain itu, pihak Dishub juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pengguna minimarket, agar dapat memahami pentingnya penertiban juru parkir liar ini.
Kepastian penertiban juru parkir liar di minimarket ini merupakan sinyal positif bagi masyarakat DKI Jakarta. Diharapkan dengan adanya langkah ini, dapat menciptakan keteraturan dan kedisiplinan dalam berlalu lintas di wilayah Jakarta. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna minimarket dalam melakukan aktivitas belanja mereka.
Dengan jadwal penertiban yang akan dimulai pada pertengahan Mei 2024, diharapkan semua pihak dapat bersiap-siap untuk mendukung langkah ini demi terciptanya keteraturan dan kenyamanan di wilayah DKI Jakarta. Semoga dengan adanya penertiban ini, aktivitas parkir di minimarket dapat menjadi lebih terkendali dan teratur, serta mampu memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat.