Sumber foto: Google

Didukung Kejagung, Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi

Tanggal: 6 Mar 2025 21:59 wib.
PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa produk Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk Pertamax (RON 92), telah memenuhi standar spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, memastikan bahwa BBM yang dijual di SPBU Pertamina selalu melalui uji kualitas berkala yang dilakukan oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian ESDM RI.

"Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini berada di SPBU Pertamina, kami melakukan uji rutin bekerja sama dengan Lemigas. Bukan hanya karena ada kejadian ini, tapi ini adalah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Lemigas kepada badan usaha hilir termasuk salah satunya adalah Pertamina," ujar Simon dalam Konferensi Pers bersama Kejaksaan Agung RI, Pertamina, Lemigas, Surveyor Indonesia, dan TUV Rheinland Indonesia, di Jakarta, Kamis (6/3/2025).


Kejagung, Penyelidikan Tidak Terkait Produk Pertamax Saat Ini


Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan penyimpangan dalam produksi BBM Pertamina terjadi pada rentang waktu 2018-2023. Dengan demikian, kasus ini tidak ada hubungannya dengan produk Pertamax yang saat ini beredar di pasaran.

"Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya serta tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung juga menekankan bahwa pemerintah tetap mengawasi ketat standar kualitas BBM demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Uji Kualitas BBM Dilakukan Secara Rutin, Simon Aloysius Mantiri menegaskan bahwa Pertamina berkomitmen untuk menjaga kualitas BBM, khususnya Pertamax. Lemigas sebagai lembaga independen melakukan pengujian rutin terhadap BBM di Indonesia, termasuk yang diproduksi dan dijual oleh Pertamina.

Pengujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa BBM yang dijual ke masyarakat memiliki kualitas sesuai standar teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menanggapi isu yang berkembang, Pertamina meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Pertamina menegaskan bahwa Pertamax (RON 92) yang dijual di SPBU resmi telah memenuhi standar mutu dan kualitas yang ditentukan oleh Ditjen Migas dan Kementerian ESDM.

"Kami selalu memastikan bahwa BBM yang kami pasarkan telah memenuhi standar mutu nasional dan internasional. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena Pertamax yang beredar saat ini telah teruji kualitasnya," kata Simon.

PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa BBM Pertamax (RON 92) yang beredar di SPBU saat ini sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan tidak terkait dengan produk Pertamax yang ada di pasaran saat ini, sehingga masyarakat tidak perlu panik atau khawatir.

Dengan adanya pengawasan ketat dari Lemigas dan pihak terkait, Pertamina terus berkomitmen untuk menyediakan BBM berkualitas tinggi bagi masyarakat Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved