Sumber foto: Google

Dicueki Bos Perusahaan Penahan Ijazah Saat Sidak, Wamenaker: Kami Tidak Minta Duit

Tanggal: 25 Apr 2025 18:54 wib.
Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan tour and travel di Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu (23/4/2025). Sidak ini dilakukan setelah adanya laporan bahwa perusahaan tersebut menahan ijazah milik 12 mantan karyawan.

Namun, momen sidak yang seharusnya menjadi sarana klarifikasi dan penegakan hukum justru berubah menjadi insiden yang mengundang perhatian publik. Pasalnya, pimpinan perusahaan terkesan menghindar dan tidak menyambut langsung kedatangan Wamenaker bersama rombongan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Saya heran dengan perusahaan seperti ini. Menahan ijazah karyawan itu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga tidak berperikemanusiaan. Ijazah adalah dokumen pribadi yang menjadi hak setiap orang,” tegas Noel usai melakukan sidak.

Saat Noel tiba, pihak manajemen perusahaan sama sekali tidak memberikan respons, bahkan tidak ada perwakilan yang menyambut di lantai bawah. Baru setelah rombongan meninggalkan lokasi, penanggung jawab perusahaan muncul dari lantai dua gedung dan menemui perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru serta dua anggota DPRD yang ikut dalam kunjungan tersebut.

Sikap acuh yang ditunjukkan perusahaan tersebut membuat Noel merasa kecewa. Ia menegaskan bahwa kedatangan pihaknya murni untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang merugikan para mantan karyawan, bukan untuk mencari keuntungan pribadi.

“Kami tidak datang untuk minta duit. Kami hadir untuk melindungi hak-hak pekerja. Jadi jangan disangka ini operasi 'minta-minta'. Negara hadir karena ada pelanggaran,” ujar Noel dengan nada tegas.

Ia juga menyampaikan bahwa menahan ijazah merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Perusahaan yang masih melakukan praktik ini bisa dikenai sanksi tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana.

Menurut informasi yang dihimpun, 12 mantan karyawan yang ijazahnya ditahan telah mengundurkan diri dari perusahaan sejak beberapa bulan lalu. Namun hingga kini, dokumen penting milik mereka belum juga dikembalikan.

Disnaker Kota Pekanbaru menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan memastikan ijazah para mantan karyawan segera dikembalikan. Kepala Disnaker menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum jika mediasi tidak menemukan solusi yang adil.

Kasus ini pun menyita perhatian publik di media sosial. Banyak netizen mengapresiasi langkah cepat Wamenaker dan meminta agar perusahaan-perusahaan lain yang masih menahan ijazah pekerja segera ditindak.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved