Sumber foto: Google

Di Australia Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja Kini Bisa Didenda Hampir RP 1 Miliar

Tanggal: 28 Agu 2024 14:17 wib.
Pemerintah Australia telah mengesahkan Undang-Undang yang mengizinkan karyawan untuk menolak memantau atau upaya kontak di luar jam kerja, telah disahkan pada Februari lalu tetapi penerapannya baru dilakukan mulai Senin (26/8/2024). Menteri Ketenagakerjaan dan Hubungan Kerja Australia Murray Watt telah mengumumkan kebijakan ini sebagai langkah untuk melindungi hak-hak pekerja dan mengembalikan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan serta memastikan mereka tidak menghabiskan lembur tanpa dibayar, di tengah-tengah perkembangan dunia kerja yang semakin dinamis. 

Kebijakan ini membatasi pemberi kerja untuk menghubungi, mengirim pesan, atau memantau karyawan di luar jam kerja. Pemberi kerja yang melanggar aturan ini bisa dikenakan denda hingga hampir Rp 1 Miliar. jika terjadi perselisihan, karyawan dapat mengadu kepada lembaga yang mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja, Fair Work Commision (FWC). FWC akan menentukan ketidakwajaran berdasarkan faktor peran, keadaan pribadi, dan metode kontak. Apabila pengusaha terbukti melanggar, FWC akan mengenakan denda 19.000 dollar Australia atau Rp 198,45 juta.

Pada satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai peningkatan perlindungan bagi karyawan, yang sering kali mengalami tekanan dalam menjaga keseimbangan hidup antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Semakin meluasnya penggunaan teknologi komunikasi membuat ketersediaan pekerja di luar jam kerja semakin mudah, membuat batasan antara waktu kerja dan waktu pribadi semakin kabur. Hal ini dapat berdampak negatif pada kesejahteraan mental dan fisik karyawan.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran dalam dunia bisnis, terutama bagi perusahaan yang bergantung pada layanan berbasis pada waktu (time-sensitive service). Penegakan aturan ini bisa berdampak pada fleksibilitas operasional bisnis dan kemampuan untuk merespons secara cepat terhadap perubahan situasi. Selain itu, beberapa pemberi kerja mungkin khawatir bahwa kebijakan ini dapat memicu penurunan produktivitas dan daya saing perusahaan.

Di tengah-tengah perdebatan ini, penting bagi pemberi kerja dan karyawan untuk mencari titik tengah yang dapat mendukung keseimbangan antara kebutuhan bisnis dan kebutuhan karyawan. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah mengadopsi kebijakan internal yang memungkinkan karyawan untuk mengatur waktu kerja dan waktu pribadi secara fleksibel, sambil tetap memastikan bahwa pekerjaan yang penting tetap dapat diselesaikan.

Selain itu, pendekatan komunikasi proaktif antara pemberi kerja dan karyawan juga penting untuk memastikan bahwa harapan dan kebutuhan kedua belah pihak dipahami dengan jelas. Hal ini dapat melibatkan pembahasan mengenai ekspektasi dalam hal ketersediaan di luar jam kerja, batasan-batasan komunikasi, dan dukungan yang disediakan untuk mendorong keseimbangan kerja-hidup.

Di era dimana teknologi memudahkan keterhubungan tanpa batas waktu, aturan tentang komunikasi di luar jam kerja menjadi semakin relevan. Meskipun ada kekhawatiran di kalangan pebisnis, langkah untuk melindungi kesejahteraan karyawan juga harus dipertimbangkan dengan serius. Dengan pendekatan yang bijaksana dan kolaboratif, diharapkan bahwa baik pemberi kerja maupun karyawan dapat menemukan cara untuk menjaga keseimbangan yang sehat antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Kebijakan ini juga dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain untuk menghadapi permasalahan yang semakin kompleks terkait dengan keseimbangan kerja-hidup dalam era digital. Dengan adanya regulasi yang jelas dan didukung oleh komunikasi yang terbuka, diharapkan bahwa perkembangan dunia kerja dapat lebih sejalan dengan kebutuhan kesejahteraan manusia. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved