Derma Roller Dijual Bebas, Tapi Hanya Ria Agustina yang Ditaangkap
Tanggal: 11 Des 2024 20:28 wib.
Praktik Ilegal Klinik Kecantikan, Kuasa hukum tersangka Ria Agustina (33) Raden Ariya menyebut alat treatment derma roller yang digunakan kliennya di klinik Ria Beauty dijual secara bebas di pasaran ia justru mempertanyakan pengawasan Kementerian Kesehatan.
Kasus penangkapan Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, atas dugaan praktik ilegal kembali menjadi sorotan publik. Salah satu fakta mengejutkan adalah penggunaan derma roller yang disebut sebagai alat treatment yang dijual bebas di pasaran. Meskipun demikian, hanya Ria Agustina yang ditangkap atas penggunaannya.
Kuasa hukum dari tersangka Ria Agustina, Raden Ariya, menyuarakan keheranannya terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, derma roller yang digunakan dalam klinik kecantikan Ria Beauty dapat dengan mudah diperoleh di pasaran tanpa adanya regulasi yang ketat. Hal ini membuatnya mempertanyakan efektivitas pengawasan Kementerian Kesehatan dalam mengatur dan mengawasi penjualan alat-alat kecantikan yang diklaim aman.
Derma roller sendiri adalah salah satu peralatan kecantikan yang populer digunakan untuk perawatan kulit, terutama dalam proses dermaroller therapy yang bertujuan untuk meremajakan kulit, mengurangi keriput, dan menghilangkan bekas jerawat. Alat ini umumnya terdiri dari sejumlah jarum kecil yang ditempatkan di rol, yang digunakan untuk menstimulasi produksi kolagen pada kulit.
Namun, tanpa adanya pengawasan yang ketat, derma roller juga berisiko menyebabkan infeksi dan iritasi pada kulit jika tidak digunakan dengan benar atau steril. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa alat-alat kecantikan seperti derma roller dipasarkan dan digunakan secara aman, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan pernyataan kuasa hukum Ria Agustina, terlihat bahwa kasus ini memunculkan kembali pembahasan mengenai praktik ilegal di klinik kecantikan. Penggunaan alat-alat kecantikan yang seharusnya diawasi dengan ketat namun dapat diperoleh secara bebas di pasaran mengindikasikan kerentanan dalam sistem pengawasan yang saat ini ada, baik dari pihak penjual maupun pihak yang menggunakan alat-alat tersebut.
Kementerian Kesehatan sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan alat-alat kecantikan dan perawatan kulit perlu melakukan evaluasi yang mendalam terkait regulasi dan pengawasan yang diberlakukan. Hal ini menjadi penting dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat dari risiko penggunaan alat-alat kecantikan yang tidak sesuai standar.
Dalam kasus ini, penegakan hukum terhadap praktik ilegal di klinik kecantikan juga perlu diintensifkan, namun harus dilakukan secara adil dan konsisten tanpa pilih kasih. Hal ini penting untuk menegaskan bahwa aturan dan regulasi harus ditegakkan untuk keamanan dan kesehatan bersama.
Dengan demikian, kasus penangkapan Ria Agustina terkait penggunaan derma roller yang dijual bebas di pasaran menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dari otoritas terkait dan penegakan hukum yang adil dalam praktik kecantikan. Hal ini menjadi wejangan bagi pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa alat-alat kecantikan yang digunakan aman dan sesuai dengan standar keamanan yang berlaku bagi konsumen.
Dalam waktu dekat, diharapkan regulasi dan pengawasan terhadap penjualan alat-alat kecantikan di pasaran dapat diperketat, seiring dengan penegakan hukum yang adil dan konsisten terhadap praktik ilegal di klinik kecantikan. Hal ini akan menjadi langkah positif untuk memastikan perlindungan terhadap konsumen serta menjaga integritas industri kecantikan secara keseluruhan.