Sumber foto: Google

Catatan KontraS, Polisi Lakukan 34 Kali Pembunuhan di Luar Hukum Setahun Terakhir

Tanggal: 10 Des 2024 11:22 wib.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan bahwa selama setahun terakhir, telah terjadi 45 peristiwa pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI. Andi Muhammad Rezaldy, Ketua KontraS, menyatakan bahwa extra judicial killing yang terjadi sebagian besar dilakukan oleh polisi. Laporan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh institusi keamanan.

Menurut KontraS, extra judicial killing adalah tindakan pembunuhan yang terjadi di luar prosedur hukum yang berlaku. Tindakan ini seringkali dilakukan tanpa adanya proses hukum yang sesuai, dan seringkali terjadi dalam konteks operasi penegakan hukum, penindakan, atau tindakan keamanan. Hasil investigasi KontraS menunjukkan bahwa sebagian besar korban extra judicial killing adalah warga yang diduga terlibat dalam tindak kriminal atau konflik sosial, sebanyak 20 korban extra judicial killing tidak terkait dengan tindak pidana. Sementara 27 lainnya karena terkait dengan tindak pidana.

Dalam laporan yang diterbitkan, KontraS juga menyoroti bahwa penanganan kasus-kasus extra judicial killing oleh aparat kepolisian dan TNI cenderung kurang transparan. Data dan informasi terkait kasus-kasus ini sulit diakses oleh publik, dan proses penyelidikan seringkali tidak dilakukan dengan tuntas. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan keraguan akan keadilan bagi keluarga korban.

Menanggapi laporan dari KontraS, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa secara menyeluruh setiap laporan yang disampaikan. Kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi HAM dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Selain itu, Polri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota kepolisian, agar dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tindakan extra judicial killing oleh aparat keamanan menciptakan kekhawatiran akan penyalahgunaan kekuasaan dan pembengkakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh institusi yang seharusnya menjaga keamanan dan perlindungan terhadap warga negara. Kasus-kasus ini juga menyoroti perlunya peningkatan pengawasan dan akuntabilitas institusi keamanan agar dapat mencegah terjadinya pelanggaran HAM di masa yang akan datang.

Sebagai masyarakat, perlu adanya sikap kritis dan partisipasi aktif dalam mengawasi kinerja institusi keamanan. Selain itu, perlindungan HAM harus menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan penegakan hukum dan penindakan keamanan. Dengan demikian, upaya pencegahan dan penyelesaian kasus-kasus extra judicial killing dapat dilakukan secara adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Laporan dari KontraS menjadi sebuah panggilan bagi institusi keamanan untuk melakukan evaluasi internal dan melakukan perbaikan dalam penegakan hukum agar tidak terjadi lagi extra judicial killing di masa yang akan datang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved