Sumber foto: Google

Cara Hitung Pajak Barang Mewah Usai Kena PPN 12 Persen

Tanggal: 3 Jan 2025 19:20 wib.
Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Namun, Presiden Prabowo dan Menkeu Sri Mulyani menyebut kenaikan itu hanya menyasar barang-barang mewah, yang juga terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan beberapa jenis barang mewah di Indonesia. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan kemudian mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. PPnBM bertujuan untuk mengurangi konsumsi barang mewah, memperkuat sistem fiskal, serta meningkatkan penerimaan negara.

Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tentu akan berdampak pada mekanisme perhitungan pajak barang mewah, yang mana pengusaha dan konsumen harus memperhatikan beberapa hal dalam menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan.

Langkah pertama yang harus dipahami adalah mengetahui barang-barang apa saja yang termasuk dalam kategori barang mewah yang terkena PPnBM. Di antara barang-barang tersebut termasuk mobil mewah, kapal pesiar, pesawat jet pribadi, perhiasan, barang antik, barang kesenian seni rupa, barang koleksi, dan barang bersejarah.

Pertimbangan kedua yang harus diperhatikan adalah perhitungan pajak secara keseluruhan. Dengan kenaikan tarif PPN, perhitungan pajak barang mewah akan melibatkan PPnBM juga. PPnBM sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang mewah yang dipungut sekaligus pada saat barang mewah tersebut pertama kali dipungut PPnBM dan dikenakan juga pada saat impor.

Adapun rumus untuk menghitung besarnya pajak barang mewah adalah harga jual dikurangi dengan harga beli atau nilai pasar, dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku. Dalam hal ini, perlu diperhatikan pula tentang potongan harga (diskon) maupun pajak yang sudah dibayar sebelumnya.

Selain itu, pengusaha maupun konsumen juga harus memastikan bahwa mereka telah memahami peraturan yang berlaku terkait dengan PPnBM, termasuk regulasi yang berkaitan dengan pengurangan tarif pajak, perubahan dalam jenis barang mewah yang terkena pajak, dan sebagainya.

Dengan demikian, dengan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, perhitungan pajak barang mewah yang terkena PPnBM menjadi lebih penting untuk diperhatikan. Pengusaha dan konsumen perlu memahami mekanisme perhitungan pajak tersebut agar dapat memenuhi kewajibannya secara tepat dan menghindari sanksi yang mungkin diberikan oleh pihak berwenang.

Diharapkan dengan pemahaman yang baik akan aturan perhitungan pajak barang mewah usai kena PPN 12 persen dapat membantu para pelaku usaha dan konsumen dalam mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Artikel ini ditulis untuk memberikan pemahaman tentang cara menghitung pajak barang mewah usai kena PPN 12 persen dan regulasi perpajakan yang berlaku. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca yang membutuhkan informasi terkait dengan perpajakan barang mewah di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved