Sumber foto: Google

Buntut Tahanan Ijazah Karyawan, Pemilik CV Sentoso Seal Dipanggil Polda Jatim

Tanggal: 25 Apr 2025 18:53 wib.
Kasus penahanan ijazah milik mantan karyawan oleh perusahaan kembali mencuat dan memicu perhatian publik. Kali ini, pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya, resmi dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (24/4/2025) malam.

Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul laporan yang dilayangkan oleh seorang mantan karyawan berinisial DSP. Ia mengaku ijazah aslinya ditahan oleh perusahaan setelah mengundurkan diri secara resmi. Padahal, tidak ada perjanjian tertulis yang menyatakan bahwa perusahaan berhak menahan dokumen pribadi pegawai.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, dalam keterangannya kepada awak media di Surabaya, membenarkan pemanggilan tersebut.

“Malam ini, Jan Hwa Diana kami panggil untuk dimintai keterangan terkait laporan dari saudari DSP. Proses penyelidikan masih terus berjalan,” ujar Jules.

Menurut informasi yang dihimpun, DSP sudah beberapa kali meminta kembali ijazah miliknya, namun tak kunjung diberikan oleh pihak perusahaan dengan berbagai alasan. Ia pun memutuskan melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian setelah upaya mediasi secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

Kasus penahanan ijazah ini menjadi sorotan setelah sebelumnya Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan tour and travel di Pekanbaru karena kasus serupa. Fenomena ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak dasar pekerja yang dijamin dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kombes Pol Jules juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji unsur pidana dalam kasus tersebut. Apabila terbukti melanggar hukum, pemilik perusahaan dapat dijerat dengan pasal pelanggaran hak atas dokumen pribadi dan eksploitasi terhadap pekerja.

“Kami serius menindaklanjuti laporan ini karena sudah menyangkut pelanggaran atas dokumen pribadi yang tidak boleh ditahan oleh siapapun tanpa dasar hukum,” tegas Jules.

Kasus ini juga mendapat tanggapan dari Komisi E DPRD Jawa Timur yang mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tidak menjadikan ijazah sebagai “jaminan” kerja.

“Perusahaan tidak boleh semena-mena menahan ijazah pekerja. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan dan penghormatan terhadap hak pekerja,” ujar anggota DPRD, Aminatus S.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya siap mendampingi korban dalam proses hukum yang tengah berjalan. Mereka menilai praktik penahanan ijazah adalah bentuk tekanan psikologis terhadap mantan pekerja agar tidak menuntut hak-haknya.

Publik kini menantikan hasil pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim. Banyak pihak berharap kasus ini menjadi pintu masuk untuk mengakhiri praktik-praktik ketenagakerjaan yang merugikan di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved