Buntut Pungli WNA China, 30 Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Dicopot
Tanggal: 3 Feb 2025 12:46 wib.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot 30 pejabat imigrasi yang bertugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Langkah ini dilakukan menyusul terungkapnya kasus pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) asal China oleh petugas imigrasi di bandara tersebut.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Kedutaan Besar China di Indonesia melayangkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada 21 Januari 2025. Dalam surat tersebut, Kedubes China mengungkap adanya 44 kasus pungli yang dilakukan oleh oknum petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta terhadap warganya.
Berdasarkan informasi yang beredar, total uang yang diperas dari WNA China dalam kasus ini mencapai Rp32.750.000. Para korban diminta membayar sejumlah uang untuk bisa melewati pemeriksaan imigrasi dengan mudah.
Menanggapi hal ini, Kemen Imipas langsung melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap petugas imigrasi yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Hasilnya, 30 pejabat imigrasi yang terindikasi terlibat dalam praktik pungli ini dicopot dari jabatannya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pencopotan ini merupakan bagian dari upaya reformasi internal untuk membersihkan praktik korupsi dan pungli di lingkungan imigrasi.
"Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan yang mencoreng nama baik institusi. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberi sanksi tegas," ujar Agus dalam konferensi pers, Sabtu (1/2/2025).
Selain pencopotan pejabat, Kemen Imipas juga mengganti seluruh petugas imigrasi yang bertugas di pos pemeriksaan Bandara Soekarno-Hatta.
Kasus pungli ini tidak hanya berdampak pada dunia keimigrasian, tetapi juga pada citra Indonesia di mata internasional. Pasalnya, kasus ini mencoreng reputasi bandara terbesar di Indonesia sebagai gerbang utama masuknya wisatawan dan investor asing.
Analis kebijakan publik, Bima Yudhistira, menilai bahwa kasus ini bisa berdampak buruk terhadap iklim investasi di Indonesia.
"Investor asing membutuhkan jaminan keamanan dan kepastian hukum. Jika pungli seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan terhadap sistem keimigrasian kita akan menurun," ujar Bima.
Sebagai langkah pencegahan, Kemen Imipas berencana untuk memperketat pengawasan di seluruh titik imigrasi, terutama di bandara-bandara internasional. Selain itu, akan diterapkan sistem pemeriksaan elektronik dan kamera pengawas (CCTV) 24 jam untuk mencegah praktik pungli di masa mendatang.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat, termasuk WNA, untuk segera melaporkan segala bentuk pungli yang terjadi di lingkungan imigrasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi masih harus terus dilakukan, terutama dalam menjaga profesionalisme dan integritas aparat negara.