Bule Michael Hatcher: Penjelajah Laut yang Mendapatkan 100 Batang Emas di Laut RI
Tanggal: 19 Jun 2024 19:00 wib.
Harta karun yang tersebar di Indonesia telah menjadikan banyak orang penasaran dan terpesona oleh keajaiban yang terpendam di dalamnya. Fenomena besar ini telah menciptakan sejumlah pemburu harta karun yang berhasil menemukan kekayaan di dalam perairan Indonesia. Salah satu sosok pemburu harta karun yang patut diperhitungkan adalah seorang bule bernama Michael Hatcher. Kelahiran tahun 1940, Hatcher telah menjalani profesi yang mungkin dianggap ketinggalan zaman, yaitu penjelajah lautan, namun siapa sangka profesi inilah yang kemudian membawa namanya melambung dan berhasil memperkaya dompetnya.
Perjalanan Hatcher sebagai pemburu harta karun dimulai pada tahun 1975 ketika ia mengunjungi gedung Arsip Nasional Belanda. Di sana, dia membaca arsip Belanda tentang kapal karam masa VOC dan pemerintah Hindia Belanda. Itulah titik awalnya, ketika dia menyadari bahwa karamnya kapal tidak hanya meninggalkan kerangka, namun juga barang-barang berharga yang terpendam di dasar laut.
Barang-barang seperti batangan emas, guci-guci berharga, hingga perak merupakan potensi harta karun yang dapat menghasilkan keuntungan besar jika berhasil diangkat dan dijual. Sejak saat itu, Hatcher mulai memetakan wilayah di Indonesia yang menjadi kemungkinan lokasi karamnya kapal-kapal kuno.
Pada tahun 1986, Hatcher mencapai puncak kesuksesannya dengan menemukan kapal VOC, Geldermalsen, yang tenggelam di perairan Karang Heliputan, Riau. Dia berhasil mengangkat 100 batang emas dan 20.000 porselin China dari Dinasti Ming dan Qing. Kesuksesan ini tentu tidak datang dengan mudah, karena untuk mencapai harta karun tersebut, Hatcher harus turun ke dasar laut yang memiliki kedalaman lebih dari 50 meter. Namun, usahanya terbayar dengan hasil yang melimpah.
Keberhasilan Hatcher dalam mencari harta karun ini tidak hanya membuatnya kaya mendadak, tetapi juga memantik semangat orang-orang di Indonesia, baik individu maupun kelompok, untuk melakukan hal serupa. Namun, kabar ini membuat pemerintah geram, terutama Presiden Soeharto yang merasa terkejut dan kecolongan karena tidak mengetahui bahwa ada potensi harta karun besar di dasar laut Indonesia.
Maka tak heran jika pada tahun 1989, Soeharto mengeluarkan Keppres No. 43 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, yang bertujuan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan penjelajahan dan penemuan harta karun di Indonesia. Aturan ini pun masih eksis dan berlaku hingga saat ini.
Kesuksesan Hatcher tidak berhenti di situ. Pada tahun 1999, dia berhasil mengeksplorasi kapal asal Cina, Tek Sing, di perairan Bangka. Hasilnya, Hatcher berhasil menemukan harta karun senilai Rp500 miliar, menjadikannya sebagai penemuan harta karun terbesar dari kapal karam sepanjang sejarah. Namun, tidak semua upayanya berjalan mulus. Pada suatu waktu, Hatcher mencoba untuk mengeruk harta karun dari Dinasti Ming senilai US$ 200 juta di Perairan Subang, namun pemerintah berhasil mencegahnya.
Kesuksesan besar yang diraih oleh Hatcher dalam menjelajahi dan menemukan harta karun di perairan Indonesia membawa keuntungan finansial yang luar biasa. Namun, tidak semua pihak menganggap hal ini positif. Banyak pertanyaan muncul terkait legalitas dari kegiatan ini, apakah melanggar hukum atau tidak, serta bagaimana dampaknya terhadap kebijakan pemerintah. Tentu saja, keberadaan harta karun ini juga menimbulkan pertanyaan etis terkait kepemilikan dan pelestariannya.