Sumber foto: Billboard.com

Bos HYBE Dituduh Melakukan Perjanjian Rahasia dengan Perusahaan Ekuitas

Tanggal: 3 Des 2024 12:56 wib.
Chairman HYBE, Bang Si Hyuk diduga melakukan perjanjian rahasia dengan perusahaan ekuitas swasta (PEF) pada saat penawaran umum perdana (IPO) empat tahun lalu. Perjanjian tersebut dilaporkan mengamankan dana sekitar 400 miliar KRW (sekitar Rp 4,5 triliun).

Menurut sumber industri pada 2 November lalu, saat Bang Si Hyuk dan PEF memperoleh keuntungan besar, harga saham HYBE justru turun hingga 60% dalam seminggu setelah saham dicatatkan. Hal ini tentunya menimbulkan kerugian yang signifikan bagi investor ritel.

Otoritas regulasi sekarang sedang menyelidiki apakah Bang dan HYBE melanggar undang-undang pasar modal. Pada 2020, saat HYBE melantai di bursa, Bang menandatangani perjanjian pemegang saham dengan perusahaan ekuitas swasta seperti Stick Investment, EastStone Equity Partners, dan NewMain Equity.

Perjanjian tersebut menetapkan bahwa jika IPO sukses dalam jangka waktu tertentu, Bang akan menerima sekitar 30% dari hasil penjualan. Namun, jika gagal, saham akan dibeli kembali.

Pada 15 Oktober 2020, HYBE melantai di bursa saham dengan harga 270.000 KRW per lembar saham (atau sekitar Rp 3,6 juta), dua kali lipat dari harga IPO sebesar 135.000 KRW (Rp 1,8 juta). Harga saham sempat melonjak hingga melebihi 350.000 KRW, namun kemudian turun drastis saat pihak ekuitas swasta mulai melakukan penjualan, mendorong harga saham anjlok hingga sekitar 140.000 KRW (Rp 4,7 juta) dalam waktu dua minggu.

Meskipun HYBE berhasil menyelesaikan IPO sesuai jangka waktu yang disepakati, yang memungkinkan Bang menerima sekitar 400 miliar KRW (Rp 4,5 triliun), rincian perjanjian pemegang saham tidak diungkapkan dalam proses IPO. Dampaknya, investor awal yang tidak mengetahui perjanjian ini mengalami kerugian finansial.

Para kritikus pun mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait ketidaktransparanan mengenai perjanjian pembagian keuntungan dengan pemegang saham utama dalam laporan sekuritas perusahaan.

Mereka berpendapat bahwa informasi tersebut seharusnya diungkapkan dalam laporan sekuritas dan terdapat aspek kewajiban hukum untuk melakukan hal tersebut, demikian menurut Layanan Pengawasan Keuangan (FSS) Korea. Bursa Korea yang mengawasi proses IPO juga turut meninjau materi yang telah diberikan untuk menentukan apakah ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut.

Sementara itu, HYBE telah membantah adanya pelanggaran hukum. Mereka menyatakan bahwa perusahaan tidak melanggar hukum apa pun selama proses IPO. Kasus ini menjadi perhatian secara internasional karena melibatkan salah satu perusahaan hiburan terbesar di Korea Selatan. Pihak berwenang diharapkan dapat menyelesaikan penyelidikan dengan adil dan menyeluruh demi kepentingan masyarakat dan para investor.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved