Sumber foto: Google

Benarkah Pengusaha Wajib Bayar Lembur Pekerja yang Bekerja Saat Libur Nataru?

Tanggal: 16 Des 2024 07:54 wib.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli baru-baru ini mengingatkan pengusaha untuk membayar uang lembur bagi karyawan yang bekerja pada hari libur nasional Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Hal ini terkait dengan keputusan pemerintah yang menetapkan 25 Desember dan 1 Januari sebagai hari libur nasional, dengan 26 Desember menjadi cuti bersama Natal. Wajibnya membayar lembur bagi pekerja yang bekerja saat libur nasional ini menarik perhatian banyak pihak, terutama para pengusaha dan pekerja.

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam Pasal 77 ayat (1) disebutkan bahwa pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur mingguan (Minggu) dan hari libur resmi (libur nasional) berhak menerima penggantian upah. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang mengatur tentang kewajiban membayar upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur nasional.

Dengan demikian, keputusan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengingatkan pengusaha terkait dengan pembayaran uang lembur bagi karyawan yang bekerja saat libur Natal dan Tahun Baru bukanlah tanpa dasar hukum. Pengusaha wajib memperhatikan hal ini agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

Poin yang perlu diperhatikan adalah bahwa pembayaran lembur juga bergantung pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jika dalam perjanjian kerja sudah diatur tentang pembayaran lembur saat bekerja pada hari libur, maka pengusaha wajib untuk mematuhi ketentuan tersebut.

Selain itu, penting untuk memahami bahwa pembayaran lembur bukan hanya sekedar kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan terhadap kerja keras dan komitmen pekerja. Dengan memberikan penggantian yang sesuai untuk pekerja yang bersedia bekerja pada hari libur nasional, pengusaha juga menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan memberikan motivasi bagi para pekerja.

Sementara untuk pekerja, penting untuk mengetahui hak-hak mereka terkait dengan pembayaran lembur saat bekerja pada hari libur. Jika dirasa telah bekerja melebihi batas waktu yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, pekerja memiliki hak untuk memperoleh penggantian upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks ini, peran dari Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) setempat menjadi sangat penting untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan pembayaran lembur kepada pekerja yang bekerja saat hari libur nasional. Dengan demikian, pekerja akan mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum terkait dengan hak-hak mereka dalam hal pembayaran lembur.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved