Sumber foto: Google

Bareskrim Polri Bongkar Kecurangan di SPBU Sukabumi, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar

Tanggal: 21 Feb 2025 15:35 wib.
Tampang.com | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah kasus kecurangan besar yang dilakukan oleh pengelola SPBU di Kota Sukabumi. Dalam praktiknya, pengelola SPBU tersebut diduga melakukan penyelewengan yang merugikan masyarakat dan negara hingga mencapai Rp1,4 miliar.

Kecurangan ini pertama kali terungkap setelah Dittipidter Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan adanya kejanggalan dalam distribusi bahan bakar di salah satu SPBU di Sukabumi. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan bahwa ada beberapa praktik tidak wajar yang dilakukan oleh pengelola SPBU, di antaranya adalah pengisian bahan bakar dengan takaran yang kurang dari seharusnya kepada konsumen, serta penjualan bahan bakar bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang melanggar ketentuan.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengelola SPBU tersebut menggunakan perangkat yang dapat memanipulasi alat pengukur takaran bahan bakar. Alat tersebut digunakan untuk mengurangi jumlah bahan bakar yang diberikan kepada konsumen, yang pada akhirnya menyebabkan konsumen menerima bahan bakar dengan jumlah yang lebih sedikit dari yang seharusnya.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif, tim Dittipidter Bareskrim Polri akhirnya berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat. Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat manipulasi takaran, rekaman CCTV, serta dokumen transaksi ilegal yang menunjukkan adanya penjualan bahan bakar bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Polisi juga mencatat bahwa praktik curang ini telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, sehingga kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Hal ini mencakup kerugian negara akibat penyelewengan bahan bakar bersubsidi dan kerugian konsumen yang dirugikan karena tidak mendapatkan jumlah bahan bakar yang sesuai dengan pembayaran yang dilakukan.

Brigjen Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa tindakan kecurangan seperti ini merugikan banyak pihak, terutama masyarakat yang mengandalkan SPBU sebagai tempat untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar sehari-hari. Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau dan mengevaluasi operasional SPBU di seluruh Indonesia untuk memastikan bahwa praktik serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk penyelewengan yang merugikan masyarakat dan negara. Pelaku akan dikenakan sanksi pidana yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Nunung.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek jumlah bahan bakar yang diterima sesuai dengan harga yang dibayar, serta melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa di SPBU manapun.

Masyarakat Sukabumi dan sekitarnya menyambut baik tindakan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian. Mereka berharap agar penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kecurangan dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

Sebagai upaya perbaikan, Kementerian ESDM melalui Pertamina juga berjanji akan lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap SPBU-SPBU yang ada di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil agar distribusi bahan bakar yang diterima masyarakat dapat tepat dan sesuai dengan takaran yang seharusnya.

Kasus kecurangan di SPBU Sukabumi yang berhasil dibongkar oleh Bareskrim Polri mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelayanan publik, khususnya dalam sektor energi. Diharapkan, dengan adanya penindakan tegas terhadap para pelaku, masyarakat dapat merasa lebih aman dan yakin bahwa hak-haknya sebagai konsumen terlindungi dengan baik.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved