Bahlil Pastikan Tarif Listrik 2025 Tak Kena Dampak PPN 12%
Tanggal: 21 Des 2024 11:02 wib.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa tarif listrik pada awal tahun 2025 tidak akan mengalami kenaikan tarif dasar listrik (TDL) kuartal I-2025 untuk golongan pelanggan nonsubsidi PLN. Meskipun rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tarif listrik bagi golongan pelanggan nonsubsidi tidak akan mengalami perubahan dari kuartal IV-2024.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan keberlangsungan usaha masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi COVID-19. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi pelanggan nonsubsidi PLN dari dampak kenaikan tarif PPN 12% terhadap harga listrik.
Seiring diputuskannya kebijakan PPN 12 persen, pemerintah memberikan stimulus ekonomi, salah satunya diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang 450-2.200 volt ampere (VA)
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat sektor ketenagalistrikan sebagai salah satu pilar utama dalam mendukung pembangunan ekonomi. Peningkatan ketersediaan listrik yang terjangkau juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri serta mendorong investasi dalam negeri.
Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa langkah ini tidak akan mengganggu stabilitas sektor ketenagalistrikan. Tetap menjaga stabilitas tarif listrik juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan memberikan kepastian kepada para pelaku usaha.
Komitmen pemerintah untuk memastikan tarif listrik tetap stabil juga sejalan dengan upaya untuk mendorong efisiensi dan ketepatan penggunaan listrik. Upaya ini diharapkan akan memberikan dampak positif dalam mengendalikan inflasi serta memperkuat daya saing industri nasional.
Di samping itu, kebijakan ini juga merupakan bentuk keterbukaan pemerintah dalam memberikan kepastian bagi para pelaku usaha. Dengan kepastian tarif listrik, para pelaku usaha dapat merencanakan dan mengelola sumber daya secara lebih efisien, sehingga turut mendorong pertumbuhan sektor usaha di Tanah Air.
Bahlil Lahadalia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya golongan pelanggan nonsubsidi PLN, dari dampak kenaikan tarif PPN. Selain itu, kebijakan ini juga dapat memberikan kepastian kepada para pelaku usaha untuk melakukan perencanaan yang lebih matang dalam menjalankan aktivitas usaha mereka.
Dengan demikian, keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memastikan tarif listrik pada awal 2025 tidak terkena dampak kenaikan tarif PPN 12% bagi golongan pelanggan nonsubsidi PLN merupakan langkah yang diharapkan dapat memberikan kepastian dan dukungan bagi pertumbuhan ekonomi nasional serta keberlangsungan usaha masyarakat. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat sektor ketenagalistrikan sebagai pilar utama dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.