Sumber foto: Google

Awas! Tanah Tanpa Sertifikat Bisa 'Raib' Didaftarkan Orang Lain

Tanggal: 25 Jun 2025 09:32 wib.
Masalah kepemilikan tanah di Indonesia sering kali menjadi isu yang cukup rumit. Salah satu aspek yang sering diabaikan oleh pemilik tanah adalah pentingnya memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Banyak orang masih mengandalkan dokumen-dokumen seperti girik, petuk, dan letter C sebagai bukti kepemilikan, tetapi mulai Februari 2026, dokumen-dokumen tersebut tidak lagi diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Hal ini berpotensi besar membuat tanah Anda menjadi rawan diklaim atau didaftarkan oleh orang lain, terutama jika Anda tidak aktif mengelolanya.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, ada batas waktu yang ditetapkan hingga 2 Februari 2026 untuk mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat. Setelah tanggal tersebut, tanah yang tidak memiliki sertifikat akan kehilangan segala nilai ekonomisnya. Jika Anda berniat menjual atau menggunakan tanah tersebut sebagai agunan di bank, proses ini akan menjadi sangat sulit. Tanpa sertifikat, tanah Anda bisa kehilangan daya tawar dan bahkan berisiko diambil alih oleh pihak lain dengan dalih kepemilikan yang tidak jelas.

Sertifikat tanah bukan hanya dokumen resmi; ia adalah untuk memastikan bahwa hak Anda sebagai pemilik tanah diakui dan dilindungi oleh hukum. Ini memberikan Anda kepastian hukum yang tidak bisa diberikan oleh dokumen lain. Dalam praktiknya, tanpa sertifikat, Anda juga berpotensi mengalami kerugian finansial yang signifikan. Tanah Anda bisa diklaim oleh orang yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut, terutama jika Anda tidak tinggal di lokasi atau tidak aktif mengelola tanah tersebut.

Dalam konteks ini, proses sertifikasi tanah sangat penting. Pemilik tanah yang belum mendaftarkan tanah mereka disarankan untuk segera mengurus sertifikat. Kendati mengurus sertifikat membutuhkan waktu dan biaya, itu adalah investasi penting untuk melindungi hak kepemilikan Anda. Proses pengukuran, pendaftaran, dan penerbitan sertifikat tanah sangat penting agar Anda bisa memiliki bukti kepemilikan yang diakui secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sertifikat tanah juga dapat menaikkan nilai jual tanah Anda di pasaran. Dalam dunia yang semakin kompetitif, masyarakat semakin paham tentang pentingnya memiliki bukti kepemilikan yang kuat. Tanah yang memiliki sertifikat cenderung lebih mudah dijual dan memiliki harga yang lebih tinggi dibandingkan tanah yang tidak bersertifikat. Oleh karena itu, sebaiknya Anda tidak menunggu hingga mendekati batas waktu, tetapi segera lakukan langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat tanah Anda.

Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan risiko sengketa tanah yang tinggi, melakukan sertifikasi menjadi langkah strategis untuk melindungi diri dari potensi sengketa di masa mendatang. Penyelesaian sengketa tanah yang telah bersertifikat biasanya lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan tanah yang belum memiliki sertifikat.

Singkatnya, masa depan kepemilikan tanah Anda sangat tergantung pada langkah-langkah yang Anda ambil saat ini. Dengan batas waktu pendaftaran hingga 2 Februari 2026 yang ditetapkan, tidak ada waktu untuk berlama-lama. Segera daftarkan tanah Anda dan dapatkan sertifikat sebagai langkah perlindungan yang wajib dilakukan, agar tanah Anda tidak hanya aman, tetapi juga memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved