Arab Saudi Larang Traveler Masuk Makkah Tanpa Visa Haji
Tanggal: 22 Apr 2025 18:27 wib.
Penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi semakin dekat. Ribuan jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci mulai 2 Mei 2025 mendatang. Namun menjelang keberangkatan, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan baru yang wajib dipatuhi, khususnya bagi jemaah umrah dan calon haji.
Aturan ini disampaikan langsung oleh Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif demi menjaga kelancaran dan keamanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Batas Waktu Masuk Jemaah Umrah
Salah satu aturan penting yang diberlakukan adalah penetapan batas akhir kedatangan jemaah umrah ke Arab Saudi. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan bahwa 13 April 2025 menjadi hari terakhir jemaah umrah diperbolehkan masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi.
Sementara itu, bagi jemaah umrah yang sudah berada di Arab Saudi, mereka harus kembali ke negara asal paling lambat pada 29 April 2025. Setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi jemaah umrah yang diizinkan masuk, demi menghindari tumpang tindih dengan jemaah haji yang akan mulai berdatangan dari berbagai negara.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan Kota Makkah dan Madinah memiliki kapasitas optimal dalam menerima dan melayani jemaah haji yang akan datang,” ujar Nasrullah dalam pernyataan resminya pada Senin (14/4/2025).
Larangan Masuk Makkah Tanpa Visa Haji
Aturan lainnya yang tidak kalah penting adalah larangan masuk ke Kota Makkah tanpa visa haji. Mulai tanggal 29 April 2025, hanya individu yang memiliki visa haji resmi, izin khusus, atau terdaftar sebagai warga Makkah yang diizinkan memasuki kota suci tersebut.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi tegas, termasuk deportasi dan denda. Oleh karena itu, masyarakat, terutama warga negara Indonesia yang berencana ke Makkah dalam waktu dekat, diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen perjalanannya.
Pemerintah Indonesia Siapkan Edukasi Jemaah
Menanggapi aturan baru tersebut, Kementerian Agama RI melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah melakukan sosialisasi intensif kepada para calon jemaah haji Indonesia. Petugas kloter, PPIH Embarkasi, dan PPIH Arab Saudi juga telah dibekali informasi lengkap agar bisa membantu jemaah mematuhi kebijakan terbaru dari pemerintah Arab Saudi.
“Kami mengimbau kepada seluruh calon jemaah haji untuk hanya menggunakan jalur resmi dan menghindari praktik visa tidak sah. Ketaatan terhadap aturan ini akan sangat menentukan kelancaran ibadah di Tanah Suci,” ujar Dirjen PHU, Hilman Latief.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji 2025 dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh jemaah dari berbagai negara.