Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Tom Lembon di PN Jakpus
Tanggal: 8 Mar 2025 17:24 wib.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menyaksikan sidang perdana dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Kamis (6/3/2025) pagi.
Kehadiran Anies menjadi sorotan publik, mengingat Tom Lembong pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Setibanya di Pengadilan Tipikor, Anies terlihat berbicara dengan sejumlah pihak, termasuk istri Tom Lembong, Franciska Wihardja. Momen ini menarik perhatian media, meskipun Anies tidak memberikan banyak pernyataan kepada wartawan yang hadir.
Sejumlah pihak mempertanyakan alasan Anies menghadiri sidang ini. Beberapa spekulasi muncul terkait kedekatannya dengan Tom Lembong atau ketertarikannya terhadap kasus dugaan korupsi ini.
Namun, hingga saat ini, Anies belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan kehadirannya di persidangan.
Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor gula pada tahun 2015-2016.
Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kebijakan impor gula ini mencapai Rp578 miliar. Jaksa menyebut bahwa kebijakan impor tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menguntungkan pihak tertentu.
"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," ujar jaksa di persidangan.
Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Ia diduga mengeluarkan izin impor yang tidak sesuai dengan regulasi, sehingga menyebabkan kelebihan impor yang berdampak pada merosotnya harga gula lokal dan merugikan negara.
Jaksa menyebut bahwa kebijakan ini diduga dilakukan dengan memanipulasi kuota impor serta bekerja sama dengan sejumlah pihak swasta yang mendapatkan keuntungan besar dari keputusan tersebut.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Anies Baswedan mengenai kehadirannya dalam persidangan ini. Namun, spekulasi berkembang bahwa kehadiran Anies bisa jadi merupakan bentuk dukungan pribadi kepada Tom Lembong atau keluarganya.
Selain itu, ada juga kemungkinan bahwa Anies ingin menunjukkan kepeduliannya terhadap isu hukum dan tata kelola pemerintahan. Mengingat Tom Lembong merupakan bagian dari pemerintahan Presiden Jokowi, kasus ini tentu memiliki dimensi politik yang menarik perhatian publik.
Sidang perdana dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat berlangsung dengan sorotan publik yang tinggi. Kehadiran Anies Baswedan dalam persidangan menambah dimensi menarik terhadap kasus ini.
Sementara itu, jaksa menegaskan bahwa Tom Lembong telah merugikan negara hingga Rp578 miliar akibat kebijakan impor gula yang diduga bermasalah. Proses hukum masih terus berjalan, dan publik menantikan kelanjutan sidang berikutnya untuk mengungkap fakta lebih dalam terkait kasus ini.