Sumber foto: Google

Anggota DPR Kembali Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup

Tanggal: 10 Des 2024 10:53 wib.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, turut mengusulkan perihal perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak diperlukan lagi. Usulan tersebut dikemukakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri. Perubahan kebijakan terkait masa berlaku SIM dan STNK ini merupakan upaya mendukung kemudahan administrasi bagi masyarakat.

Sarifuddin Sudding menyampaikan bahwa perpanjangan SIM dan STNK setiap lima tahun sekali kerap menjadi beban bagi masyarakat. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar kedua dokumen tersebut berlaku seumur hidup. Menurutnya, hal ini akan memberikan keringanan administrasi serta mengurangi birokrasi yang membebani masyarakat.

Selain itu, Sarifuddin juga menyoroti peran Korlantas Polri dalam memberikan pelayanan yang lebih efisien terkait penerbitan SIM dan STNK. Ia menekankan perlunya pelayanan yang ramah dan cepat demi meningkatkan kepuasan masyarakat dalam proses perpanjangan dan pembuatan dokumen kendaraan bermotor.

Usulan tersebut juga menjadi perhatian serius dalam rangka memahami berbagai dampak yang mungkin terjadi. Keamanan serta kelayakan para pemegang SIM dan kepemilikan kendaraan juga menjadi pertimbangan utama dalam upaya penyusunan kebijakan ini.

Seiring dengan perkembangan teknologi, Sarifuddin menekankan pentingnya penerapan sistem yang memadai untuk memantau dan memastikan keamanan berkendara. Rancangan kebijakan ini juga diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan terkait administrasi SIM dan STNK yang saat ini dihadapi oleh masyarakat.

Dalam penyusunan kebijakan ini, perlu adanya kajian mendalam serta koordinasi yang baik antara DPR dan Korlantas Polri agar kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Diperlukan juga komunikasi yang efektif untuk menyampaikan informasi terbaru terkait perubahan kebijakan ini kepada masyarakat secara luas.

Keputusan terkait perpanjangan masa berlaku SIM dan STNK memang membutuhkan kajian yang cermat dan pemahaman mendalam terhadap dinamika kebutuhan masyarakat akan pelayanan administrasi. Usulan dari anggota Komisi III DPR RI ini menjadi salah satu wujud dari upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan akses serta pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama terkait dengan dokumen kendaraan bermotor.

Pengusulan perpanjangan masa berlaku SIM dan STNK menjadi salah satu isu yang menarik untuk terus dipantau perkembangannya, karena keberadaan kedua dokumen tersebut sangat vital dalam kelancaran aktivitas berkendara. Diperlukan langkah-langkah strategis yang mendukung terwujudnya kebijakan ini tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan kelayakan dalam berkendara.

Sebagai representasi dari aspirasi masyarakat, usulan Sarifuddin Sudding membuka ruang diskusi yang lebih luas dalam mengevaluasi kebijakan terkait administrasi SIM dan STNK. Dengan demikian, diharapkan terwujudnya kebijakan yang mendukung kemudahan administrasi bagi masyarakat tanpa mengorbankan aspek keamanan dan kualitas pelayanan.

Usulan ini juga memperkuat komitmen DPR dalam menjawab tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien. Perkembangan lebih lanjut terkait perubahan kebijakan masa berlaku SIM dan STNK diharapkan mampu memberikan solusi yang optimal bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved