Anggaran MBG Pakai Zakat, Pj Gubernur Jatim Bilang Sah
Tanggal: 21 Jan 2025 11:39 wib.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas untuk menyediakan makanan sehat dan bergizi bagi siswa-siswa di Jawa Timur hingga saat ini masih belum berjalan maksimal. Program ini baru diterapkan di beberapa daerah saja, bahkan di daerah-daerah tersebut hanya beberapa sekolah yang mendapat manfaat dari program ini. Sebagai upaya untuk memperluas jangkauan MBG, muncul usulan untuk mengambil dana program tersebut dari zakat. Namun, usulan ini memunculkan perdebatan, terutama terkait dengan sisi syariat Islam dan keabsahan penggunaannya.
Seiring dengan terbatasnya anggaran dan cakupan program Makan Bergizi Gratis yang masih terbatas, muncul ide untuk menggunakan dana zakat sebagai sumber pendanaan. Zakat sendiri merupakan kewajiban dalam ajaran Islam, yang diharapkan dapat disalurkan untuk membantu mereka yang membutuhkan, termasuk untuk program-program sosial. Namun, mengingat sifatnya yang spesifik dalam syariat Islam, penggunaan zakat untuk program pemerintah seperti MBG memicu berbagai pendapat dan kontroversi.
Menanggapi usulan penggunaan zakat untuk mendanai program MBG, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, memberi sinyal setuju. Ia menyatakan bahwa penggunaan zakat sebagai sumber pendanaan untuk program-program sosial memang sudah berjalan di tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Timur. "Penggunaan zakat untuk program sosial sudah berjalan, dan tidak ada masalah dengan hal tersebut," kata Adhy. Menurutnya, langkah ini dapat membantu memperluas cakupan program MBG agar lebih banyak sekolah dan anak-anak yang dapat merasakannya.
Adhy Karyono juga menambahkan bahwa zakat, jika dikelola dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Ia berpendapat bahwa mengalokasikan dana zakat untuk kebutuhan sosial seperti MBG adalah sebuah langkah yang sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip sosial dalam Islam.
Namun, pendapat Pj Gubernur Jatim ini bertentangan dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf. KH Yahya secara tegas menentang penggunaan zakat untuk program pemerintah seperti MBG tanpa memperhatikan ketentuan yang ada dalam syariat Islam. Menurutnya, zakat tidak bisa digunakan sembarangan karena ada ketentuan khusus yang harus dipatuhi.
Zakat, menurut KH Yahya, hanya boleh diberikan kepada golongan yang memang berhak, seperti fakir miskin, amil (pengelola zakat), mualaf, dan golongan lainnya yang tercantum dalam Al-Qur'an. "Penggunaan zakat tidak bisa asal, harus mengikuti ketentuan yang sesuai dengan syariat Islam. Kalau tidak, itu bisa menyalahi prinsip-prinsip keagamaan," tegas KH Yahya.
Pernyataan KH Yahya Cholil Staquf mengingatkan bahwa zakat adalah kewajiban agama yang harus disalurkan dengan benar sesuai aturan yang ada. Sebagai dana sosial yang seharusnya digunakan untuk membantu mereka yang sangat membutuhkan, pengelolaan zakat harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menyalahi prinsip-prinsip Islam.
Sementara itu, Pj Gubernur Adhy Karyono menanggapi bahwa jika penggunaan zakat untuk program MBG dilakukan, maka perlu adanya regulasi yang jelas dan transparansi dalam pengelolaan dana zakat tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana yang terkumpul benar-benar sampai pada sasaran yang tepat dan digunakan untuk kepentingan yang sah.
Perdebatan mengenai penggunaan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis ini mencerminkan ketegangan antara upaya pemerintah dalam mencari solusi pendanaan program sosial dan prinsip-prinsip syariat Islam yang ketat dalam hal penggunaan dana zakat. Meskipun Pj Gubernur Jatim menyetujui usulan tersebut, kontroversi dari tokoh agama seperti KH Yahya Cholil Staquf menunjukkan bahwa masalah ini perlu dikaji lebih mendalam dan disesuaikan dengan ketentuan syariat yang berlaku.
Untuk menyelesaikan masalah ini, perlu ada dialog antara pihak pemerintah dan tokoh agama guna mencapai solusi yang tepat, serta memastikan bahwa penggunaan zakat dapat memenuhi tujuan sosial tanpa melanggar ketentuan agama. Pada akhirnya, apapun keputusan yang diambil, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat akan sangat menentukan keberhasilannya.