Sumber foto: iStock

Alasan Mengapa Melarang Candaan Bom di Pesawat dan Bandara

Tanggal: 15 Nov 2024 12:23 wib.
Melarang candaan terkait bom di dalam pesawat atau di bandara adalah langkah yang sangat penting dilakukan. Tindakan tersebut bukan hanya sekadar upaya untuk menjaga keamanan, namun lebih dari itu, melarang candaan bom di tempat-tempat seperti pesawat dan bandara dapat mencegah ancaman serius terhadap keselamatan para penumpang.

Hal ini telah terbukti dari berbagai insiden yang pernah terjadi, seperti kasus candaan bom pada Maskapai Pelita Air Service (PAS) dengan nomor penerbangan IP 205 yang terpaksa menunda penerbangannya dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Menurut pernyataan dari Pelita Air, pelaku candaan bom akan diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan candaan bom tidak dapat dianggap sepele dan berdampak serius terhadap proses penerbangan serta keamanan penumpang.

Adanya hukuman dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya dalam Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Ayat 1, memberikan landasan hukum yang kuat untuk menindak tegas pelaku candaan bom.

Tidak hanya itu, candaan bom juga dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara. Pasal 344 huruf e menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara, termasuk menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, seperti candaan membawa bom.

Pasal 437 Ayat 1 juga menegaskan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu, termasuk candaan membawa bom, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun.

Penyampaian candaan bom juga dapat menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan di kalangan penumpang. Ancaman bom merupakan isu yang sensitif terkait dengan keamanan, dan candaan semacam itu dapat menciptakan ketegangan dan kepanikan di lingkungan pesawat atau bandara. Hal ini tidak hanya merugikan bagi para penumpang, namun juga dapat menciptakan suasana yang tidak kondusif dalam proses penerbangan.

Melarang candaan bom juga merupakan bagian dari upaya pencegahan terorisme dalam penerbangan. Ancaman terorisme merupakan ancaman nyata yang harus diantisipasi dengan serius.

Dengan melarang candaan bom, pihak berwenang dapat mencegah upaya-upaya provokasi yang dapat menjadi celah bagi tindakan terorisme sebenarnya. Kehadiran ancaman terorisme dalam penerbangan menuntut ketegasan dalam menegakkan aturan terkait keamanan penerbangan.

Selain itu, candaan bom juga dapat merugikan secara finansial bagi maskapai penerbangan. Insiden candaan bom dapat menyebabkan penundaan atau bahkan pembatalan penerbangan, yang pada gilirannya dapat mengakibatkan kerugian bagi maskapai penerbangan dan juga para penumpang yang terdampak.

Disamping itu, insiden tersebut juga dapat merugikan citra maskapai, yang dapat berdampak jangka panjang terhadap reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap maskapai tersebut. Oleh karena itu, melarang candaan bom bukan hanya berkaitan dengan aspek keamanan, namun juga memiliki implikasi finansial yang signifikan.

Dalam konteks yang lebih luas, larangan candaan bom juga merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap tindakan kriminal dalam penerbangan. Ancaman bom merupakan ancaman serius terhadap keselamatan penerbangan, sehingga upaya pencegahan dan penindakan terhadap candaan bom menjadi bagian yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam industri penerbangan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved