Sumber foto: Google

Agung Sedayu Akui Punya SHBG Pagar Laut di Kohod, Dibeli dari Rakyat

Tanggal: 27 Jan 2025 16:30 wib.
Agung Sedayu Grup baru-baru ini mengakui bahwa anak usahanya, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut yang terletak di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pengakuan ini muncul setelah banyaknya pertanyaan dari publik terkait status hukum dan kepemilikan lahan di area tersebut.

Pengacara Agung Sedayu Grup, Muannas Alaiddid, menjelaskan bahwa SHGB yang dimiliki anak usaha Agung Sedayu diperoleh melalui pembelian lahan dari masyarakat sekitar. Muannas juga menegaskan bahwa SHGB ini tidak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di wilayah tersebut. Artinya, hanya sebagian area yang menjadi bagian dari kepemilikan perusahaan.

“Proses pembelian dilakukan secara sah dan transparan, melibatkan masyarakat yang selama ini telah menguasai lahan tersebut,” ungkap Muannas dalam keterangan resmi. Ia juga menambahkan bahwa proses ini sudah melalui prosedur hukum yang berlaku dan melibatkan berbagai pihak terkait.

Meski Agung Sedayu telah memberikan penjelasan terkait kepemilikan SHGB, kontroversi terkait lahan pagar laut ini belum mereda. Banyak pihak mempertanyakan dampak dari pengelolaan kawasan tersebut, terutama terkait ekosistem pesisir dan akses masyarakat lokal terhadap area tersebut.

Kawasan pagar laut di Kohod memiliki peran penting bagi nelayan setempat yang menggantungkan hidupnya pada hasil laut. Adanya SHGB di area ini memunculkan kekhawatiran bahwa akses masyarakat akan dibatasi, sehingga berpotensi menimbulkan konflik di masa depan.

Pakar lingkungan, Arif Wibisono, menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak jangka panjang dari pemanfaatan lahan pagar laut. Menurutnya, perusahaan harus memastikan bahwa pengelolaan lahan dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan tidak mengganggu mata pencaharian masyarakat lokal.

“Jika kawasan pesisir ini dikelola tanpa mempertimbangkan aspek ekologi, maka bukan hanya lingkungan yang dirugikan, tetapi juga masyarakat sekitar yang selama ini bergantung pada wilayah tersebut,” ujar Arif.

Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memberikan pernyataan resmi terkait klaim kepemilikan SHGB oleh Agung Sedayu Grup. Namun, beberapa pihak mendesak agar pemerintah segera melakukan audit terhadap status kepemilikan lahan tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam proses pembelian dan penerbitan sertifikat SHGB.

Pemerintah juga diharapkan untuk memfasilitasi dialog antara perusahaan, masyarakat, dan organisasi lingkungan guna mencari solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak.

Kasus kepemilikan SHGB di kawasan pagar laut Kohod menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lahan, terutama di kawasan yang memiliki nilai ekologis dan sosial tinggi. Agung Sedayu Grup diharapkan dapat memberikan contoh positif dengan menjalankan pengelolaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Ke depannya, kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan pagar laut tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved