Sumber foto: Google

41 Distributor MinyaKita yang Langgar Aturan Harga Ditindak Kemendag

Tanggal: 14 Jan 2025 20:29 wib.
Tampang.com | Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia mengambil langkah tegas terhadap 41 distributor dan pengecer MinyaKita yang melanggar aturan harga eceran tertinggi (HET). Langkah ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait penjualan MinyaKita di atas HET, yang telah ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

Staf Ahli Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan bahwa selain menjual di atas HET, beberapa pelanggaran juga melibatkan praktik bundling. Distributor dan pengecer diketahui menjual MinyaKita bersama produk lain, seperti bahan kebutuhan pokok lain, yang menyebabkan harga pembelian menjadi lebih mahal bagi konsumen.

“Praktik bundling ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memberatkan masyarakat yang membutuhkan minyak goreng murah. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini,” ujar Iqbal dalam konferensi pers, Senin (14/1/2025).

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga mencederai tujuan awal peluncuran MinyaKita sebagai solusi minyak goreng yang terjangkau.

Sebagai langkah penegakan hukum, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag telah memberikan sanksi administratif kepada para distributor dan pengecer yang terbukti melanggar. Sanksi ini mencakup peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara, hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar berat yang tidak menunjukkan itikad baik.

Iqbal menegaskan, “Kami ingin memastikan bahwa MinyaKita dapat diakses oleh seluruh masyarakat sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Penindakan tegas ini merupakan upaya menjaga keadilan dan stabilitas harga.”

Untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan, Kemendag berkomitmen memperketat pengawasan distribusi dan penjualan MinyaKita di seluruh wilayah Indonesia. Pengawasan ini dilakukan melalui inspeksi langsung ke lapangan serta pemantauan laporan dari masyarakat.

Iqbal juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa. “Jika masyarakat menemukan distributor atau pengecer yang menjual MinyaKita di atas HET atau melakukan bundling, segera laporkan ke hotline Kemendag,” katanya.

Selain itu, pihak Kemendag berencana bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan bahwa distribusi MinyaKita dilakukan secara adil dan tepat sasaran.

Kasus ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang mengapresiasi langkah tegas Kemendag dalam menindak pelanggaran, tetapi ada pula yang berharap pengawasan bisa dilakukan secara lebih ketat sejak awal agar tidak terjadi pelanggaran yang meluas.

“MinyaKita seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat kecil. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dengan melanggar aturan,” ujar Siti, seorang ibu rumah tangga di Jakarta.

Di sisi lain, beberapa distributor yang tidak terlibat pelanggaran menyatakan bahwa aturan HET MinyaKita harus terus disosialisasikan agar tidak ada kesalahpahaman di lapangan.

Melalui langkah tegas ini, Kemendag berharap bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program MinyaKita. Program ini diluncurkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang memengaruhi harga bahan pokok.

Ke depannya, pemerintah diharapkan terus meningkatkan pengawasan, memberikan edukasi kepada distributor, dan menjalin kerja sama dengan semua pihak terkait agar pelanggaran serupa tidak lagi terjadi. Dengan begitu, MinyaKita dapat kembali menjadi solusi yang tepat guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved