34 Kali Pembunuhan di Luar Hukum Setahun Terakhir, Waktunya "Defund The Police?"
Tanggal: 13 Des 2024 05:44 wib.
Menurut catatan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), terdapat 34 kasus kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian di tahun 2024. Kasus-kasus tersebut menimbulkan kekhawatiran yang mendalam terkait dengan konduktibilitas serta profesionalisme institusi penegak hukum di Indonesia. Data ini menjadi momentum penting untuk mendorong reformasi kepolisian, termasuk wacana terkait dengan defund the police.
Kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi sepanjang tahun lalu menunjukkan betapa pentingnya perlunya perubahan sistem kepolisian. Tidak hanya merugikan secara moril, namun juga mengancam keamanan dan kedamaian masyarakat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas serta akuntabilitas kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Fenomena kekerasan yang melibatkan oknum kepolisian seolah menjadi cerminan dari kemunduran sistem keamanan negara. Meskipun sejumlah upaya reformasi telah dilakukan, namun masih belum mampu meminimalisir kasus-kasus yang melibatkan kepolisian. Oleh karena itu, defund the police menjadi salah satu alternatif yang diusulkan demi memastikan tindakan preventif terhadap kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi.
Defund the police bukan berarti memangkas anggaran kepolisian secara sepihak, namun lebih kepada realokasi anggaran untuk memperkuat sistem pengawasan serta penegakan hukum. Dengan demikian, kepolisian dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, sehingga upaya pencegahan kekerasan dapat ditingkatkan.
Reformasi kepolisian juga harus diiringi dengan perubahan sikap mental dan budaya dalam tubuh institusi kepolisian itu sendiri. Pengawasan internal yang lebih ketat perlu diterapkan guna mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat berujung pada kekerasan. Selain itu, pembinaan etika dan kesadaran hukum juga penting untuk ditanamkan kepada setiap anggota kepolisian.
Membenahi kepolisian bukanlah tugas yang mudah dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Namun, perubahan tersebut merupakan langkah awal yang penting demi mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan di dalam tubuh kepolisian. Reformasi kepolisian bukan hanya berhenti pada upaya perbaikan struktural, namun juga mengenai kesadaran kolektif dari semua pihak yang terlibat dalam sistem penegakan hukum.
Kasus-kasus kekerasan yang melibatkan kepolisian menjadi momentum yang penting bagi semua pihak untuk bersikap proaktif dalam melakukan perubahan. Defund the police, di sisi lain, bukanlah langkah yang sesat, melainkan sebuah panggilan untuk mengkaji ulang alokasi anggaran kepolisian demi menjaga keseimbangan antara keamanan publik dan kebebasan individu.
Dengan adanya rentetan kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian, maka memang sudah waktunya bagi kita untuk secara serius mempertimbangkan kemungkinan defunding kepolisian sebagai bagian dari reformasi yang lebih luas. Langkah ini perlu dengan cermat diambil demi menjaga keseimbangan antara kebutuhan akan keamanan publik dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.