Sumber foto: Google

1,8 Juta Hektar Tanah di Indonesia Dikuasai Satu Keluarga

Tanggal: 12 Mei 2025 22:47 wib.
Ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia semakin mencolok dengan data yang menunjukkan bahwa 1,8 juta hektar tanah dikuasai oleh satu keluarga. Fenomena ini menarik perhatian banyak kalangan, termasuk Nurson Wahid yang mengungkapkan bahwa "keluarga yang menguasai sampai 1,8 juta hektar ini jelas ketimpangan struktural". Data menunjukkan bahwa dari total 170 juta hektar tanah di Indonesia, sekitar 70 juta hektar di antaranya merupakan kawasan non-hutan. Dari lahan non-hutan ini, sekitar 46 persen dikuasai oleh hanya 60 keluarga besar pemilik korporasi.

Kondisi ini memperlihatkan ketimpangan yang mendalam dalam penguasaan sumber daya lahan. Ketika sekelompok kecil keluarga menguasai sebagian besar tanah, dampaknya akan jauh dirasakan oleh masyarakat luas. Tanah yang seharusnya menjadi sumber penghidupan bagi banyak orang, malah terpusat kepada segelintir individu atau keluarga. Hal ini mengakibatkan banyak orang tidak memiliki akses yang memadai terhadap lahan untuk pertanian maupun pemukiman, yang pada gilirannya berdampak pada ketahanan pangan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Lebih jauh, aspek sosial dari ketimpangan kepemilikan tanah ini menciptakan jurang pemisah yang sangat nyata dalam masyarakat. Mereka yang tidak memiliki akses terhadap lahan sering kali terpaksa bergantung pada pekerjaan dengan upah rendah, sementara mereka yang menguasai lahan memiliki kekuatan ekonomi dan politik yang besar. Ini menciptakan siklus kemiskinan yang sulit dihapuskan, di mana kaum marginal terus berjuang melawan ketidakadilan struktural yang ada.

Data yang diungkap oleh Nurson Wahid mencerminkan bahwa ketimpangan ini sudah berlangsung lama dan perlu perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Mengatasi ketimpangan ini bukanlah hal yang mudah, tetapi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang setara terhadap sumber daya yang ada. Selain itu, redistribusi tanah menjadi salah satu solusi yang banyak dicari dalam upaya menciptakan keadilan sosial.

Dengan adanya penguasaan lahan yang terpusat pada segelintir keluarga, muncul pula tantangan dalam hal keberlanjutan lingkungan. Pengelolaan lahan yang tidak bertanggung jawab dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem, berkurangnya keanekaragaman hayati, dan masalah-masalah lingkungan lainnya. Oleh karena itu, penting untuk memiliki regulasi yang ketat dalam penguasaan dan pengelolaan lahan, agar praktek pertanian dan industri yang berkelanjutan dapat diterapkan.

Sistem hukum dan kebijakan yang ada saat ini sering kali tidak berpihak kepada masyarakat kecil yang mengandalkan lahan untuk bertahan hidup. Ada kebutuhan mendesak untuk mereformasi kebijakan agraria agar dapat menciptakan keadilan distribusi tanah. Diskusi mengenai kepemilikan tanah perlu melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal, dalam upaya mencapai solusi yang berkelanjutan dan adil.

Kondisi ini telah menjadi sumber perdebatan dan tuntutan bagi pemerintah untuk meninjau kembali peraturan mengenai kepemilikan dan penggunaan tanah. Dengan meningkatnya kesadaran akan isu-isu ketimpangan, diharapkan perubahan dapat terjadi sedemikian rupa untuk menciptakan kondisi yang lebih adil. Di tengah tantoan sumber daya dan keadilan sosial, isu penguasaan tanah ini tetap menjadi salah satu tantangan terbesar yang harus dihadapi Indonesia dalam mencapai pemerataan yang lebih baik.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved