Buat dan Kelola Faktur Pajak Dengan Mudah dan Cepat Menggunakan Aplikasi e-Faktur

Tanggal: 3 Jul 2021 16:18 wib.
Bagi para pengusaha yang termasuk dalam PKP atau Pengusaha Kena Pajak untuk setiap tahunnya wajib membuat faktur pajak sebagai bukti jika PKP yang bersangkutan telah memungut pajak dari setiap transaksi yang melibatkan penyerahan BKP (benda kena pajak) atau jasa kena pajak. Sebagai PKP tentunya akan selalu berurusan dengan yang namanya faktur pajak. Dalam membuat faktur pajak membutuhkan perhatian serta penanganan khusus. karena pembuatannya harus benar agar faktur pajak yang diterbitkan tersebut adalah faktur pajak sah serta diakui oleh Ditjen Pajak. Apabila faktur pajak yang dibuat tidak sesuai maka PKP dapat terkena sanksi berupa denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak atau PKP tidak dapat memanfaatkan pajak masukan yang dikreditkan untuk mengurangi beban PPN yang harus dibayar.



Biasanya ada beberapa kesalahan yang terjadi dalam membuat faktur pajak seperti :


Bentuk faktur atau pengisian faktur pajak yang salah
Faktur tidak lengkap atau penggunaan nomor seri faktur pajak tidak tepat
Pengisian surat setoran pajak tidak sesuai
Terlambat melakukan pelaporan faktur pajak (SPT atau PPN)
Tidak melaporkan ekspor dalam SPT PPN (apabila melakukan kegiatan ekspor)


Terjadi kesalahan tersebut mungkin saja terjadi pada saat membuat faktur pajak secara manual. Oleh sebab itulah sangat penting dan perlu untuk memahami dalam pembuatan faktur pajak serta pelaporannya. Wajib pajak membutuhkan pengelolaan mulai dari pembetulan hingga pengarsipan maupun dokumentasi faktur pajak yang telah diterbitkan. Dengan berbagai hal yang cukup kompleks dalam mengurus perpajakan namun bukan berarti tidak dapat dikerjakan dengan cara yang mudah dan sesederhana mungkin. 

Agar dapat memudahkan anda sebagai PKP dan ingin membuat faktur pajak gunakan aplikasi e-Faktur dari Klikpajak. Di dalam aplikasi e-Faktur terdapat banyak fitur yang membantu anda dalam menghitung, membayar serta melaporkan pajak hingga pengelolaan pajak. Dengan menggunakan aplikasi e-Faktur anda dapat membuat faktur pajak online dengan mudah dan cepat bagi pemula sekalipun. Dengan demikian urusan pembuatan faktur pajak dapat dengan mudah teratasi.

Untuk memudahkan menggunakan aplikasi e-faktur bagi pengguna awal lakukan persiapan seperti berikut ini :


Siapkan berkas secara lengkap


Sebelum mengunduh aplikasi e-faktur siapkan beberapa berkas terlebih dahulu untuk keperluan administrasi. Lengkapi beberapa berkas ke KPP tredekat dan dapatkan nomor e-Fin yang nantinya akan anda gunakan untuk melakukan registrasi.


Lakukan registrasi


Setelah melengkapi berkas yang dibutuhkan, lakukan registrasi secara online terlebih dahulu. 


Software dan spesifikasi komputer


Setelah administrasi diselesaikan maka anda harus memastikan jika software dan hardware aplikasi sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi aplikasi e-Faktur.


Data


Pastikan komputer mampu mengakses aplikasi e-Faktur dan yang paling penting adalah menyiapkan data faktur. Karena dalam membuat laporan e-Faktur aplikasi akan mengakses data-data anda yang dibutuhkan dalam pembuatan faktur.



Aplikasi e-Faktur memudahkan anda dan membantu anda dalam membuat berbagai macam faktur, mulai dari faktur pajak pengganti, retur, dan bahkan dapat menghapus draft faktur pajak hingga bayar PPN serta lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah dalam satu platform. Selain itu aplikasi e-Faktur menggunakan cloud computing atau komputasi awan yaitu teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data serta aplikasi pengguna. Jika ada yang praktis, mengapa tidak? Aplikasi e-Faktur memudahkan anda dalam mengurus dan melakukan administrasi perpajakan. Buat dan kelola faktur pajak semakin mudah lewat e-Faktur Klikpajak.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved