Banyak memuat isu radikalisme, Menkominfo blokir Telegram

Tanggal: 15 Jul 2017 20:15 wib.
Menkominfo resmi memerintahkan pemblokiran pada situs jejaring sosial Telegram. Hal tersebut dilakukan karena menurutnya aplikasi tersebut sering kali memuat halaman-halaman tentang terorisme yang cukup meresahkan dan mengandung konten ilegal menurut Undang-undang ITE. Tindakan tersebut akhirnya menjadi viral diperbincangkan terutama para netizen yang mengeluhkan tidak jelasnya alasan penutupan aplikasi tersebut.

Tidak hanya heboh di kalangan netizen, kasus tersebut pun akhirnya membuat bos Telegram, Pavel Durov, ikut angkat bicara. Ia merasa heran dan mempertanyakan keputusan Menkominfo karena sebelumnya tidak ada keluhan sama sekali dari pemerintah Indonesia. Ia mengklaim akan melakukan penyelidikan dan akan membuat pernyataan dalam waktu dekat.

Protes tersebut sangat layak dilakukan mengingat Telegram merupakan salah satu jejaring sosial yang banyak digunakan oleh warga Indonesia, yang tidak hanya digunakan sebagai sarana hiburan namun juga digunakan sebagai aplikasi penunjang pekerjaan. Protes hingga petisi banyak dilayangkan pada pihak Kemenkominfo hingga pada puncaknya, Kemenkominfo melakukan jejak pendapat melalui akun twitter resmi @Menkominfo.

Jejak pendapat tersebut dilakukan untuk mengkaji ulang layak tidaknya pemblokiran terhadap situs jejaring sosial Telegram. Hingga Jumat malam, sebanyak 80 persen netizen menganggap bahwa Telegram tidak layak untuk diblokir. Jejak pendapat melalui akun twitter tersebut rencananya akan dilakukan selama lima hari.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved