Bolehkah Kita Shalat Tidak Menggunakan Peci?

Tanggal: 5 Apr 2018 11:24 wib.
Tampang.com - Sering kali kita ketika sholat di perkampungan ataupun didaerah terpencil, kita sering diperintahkan untuk memakai peci, terlebih lagi untuk seorang imam. Dengan alasan agar ketika sujud, dahi kita tidak terhalang oleh apapun, salah satunya yaitu rambut, sehingga sujudnya pun sempurna. Tak hanya itu, di beberapa daerah pun mengganggap bahwa memakai peci ketika hendak sholat merupakan kewajiban, karena merupakan adab yang baik. Lantas bolehkah kita sholat tidak menggunakan peci?

Farid Nu'man Hasan pernah membahas hal ini, bahwasanya kita diperbolehkan tidak memakai peci ketika sholat, karena terdapat riwayat Rosululloh SAW tidak menggunakan peci saat melaksanakan sholat. Dalam Fatwa Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah, sebagaimana ia menulis dalam Fiqhus Sunnah, menyatakan bahwa terdapat Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir dari Ibnu Abbas r.a, bahwa Nabi SAW pernah membuka penutup kepalanya (layaknya surban) dan ia jadikan surban tersebut sebagai sutrah atau pembatas di hadapannya, dan beliau pun melaksanakan shalat sehingga tak ada siapapun yang lewat di depannya.

Sayyid Sabiq pun menambahkan bahwa Menurut ulama Hanafiyah, tidak mengapa shalatnya seorang laki-laki dengan kepala terbuka (tidak ada penutup kepala), mereka pun menganjurkannya jika memang itu membawa kekhusyu’an dalam shalat, dan memang Tidak ada dalil tentang menegaskan keutamaan menutup kepala saat shalat. Pendapat ini pun sama dengan apa yang disampaikan oleh para ulama kuwait dalam Fatawa Al Azhar, 9/107 Syamilah.

Adapun dalam Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’, juga dijelaskan dalam Fatawa Islamiyah dalam bab Kitabus Shalah, oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid. Syamilah, berpendapat mengenai hukum orang yang tidak memakai penutup kepala saat sholat.

“Kepala tidak termasuk aurat, baik ketika shalat ataupun di luar shalat, sehingga sama saja baik dengan memakai penutup kepala ataupun tidak. Akan tetapi menutupnya dengan sesuatu yang semestinya dan juga telah menjadi kebiasaan serta tidak berseberangan syara’, maka hal itu termasuk kategori pembahasan perhiasan.

Ketika seseorang memperbagusnya dalam shalat, hal itu merupakan pengamalan dari firman Allah SWT:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ


“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid” (QS Al-a’raf : 31)


Dalam Fatwa yang dikeluarkan oleh Syaikh ‘Athiyah Shaqr Rahimahullah pun menunjukkan kebolehan orang tidak menutup kepala saat shalat, karena tak ada hadits shahih yang menganjurkan orang agar menutup kepala saat shalat. Kalaupun harus, maka itu hanyalah kebiasaan saja. Jika memang menutup kepala telah dikenal secara baik dan merupakan adab-ada secara umum, maka hal itu pun menjadi anjuran dalam shalat sebagai dasar dalam konsekuensi hukum Al ‘Urf atau tradisi terhadap sesuatu yang tidak ada dalil syara’nya. Dan Jika tradisi tersebut selain dari itu, maka tidak haram kita membuka kepala., karena apa-apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka hal itu pun baik disisi Allah SWT.

Namun disamping itu, Para Ulama Kuwait menfatwakan hal ini Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah bahwa menutup kepala saat shalat merupakan sunnah. Bahkan Imam Ibnu Taimiyah dalam Fatawa Al Kubra menghukumi makruh seseorang yang tidak menutup kepala saat sholat.

Terlepas dari perbedaan pendapat diatas. Intinya kita diperbolehkan tidak menutup kepala saat sholat, karena di Indonesia sendiri menutup saat sholat merupakan adat dan kebiasaan setempat, dan tidak ada dalil yang shahih yang menganjurkannya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved