Aurat tidak Sengaja Terlihat saat Shalat, Batalkah?

Tanggal: 5 Apr 2018 11:27 wib.
Salah satu syarat yang menjadikannya sah sholat kita ialah tertutupnya aurat, sehingga ketika aurat kita terbuka, kemudian orang lain melihatnya, maka sholat kita pun batal. Lantas bagaimana ketika aurat tersebut tidak sengaja terbuka? Berikut penjelasannya.

Masalah aurat ini sebenarnya telah di bahas dibeberapa kitab Fiqih, salah satunya yaitu kitab Fiqhus Sunnah, karya Syaikh Sayyid Sabiq, beliau menyebutkan bahwa terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai aurat, khususnya bagian paha pada laki-laki: yaitu

Pertama, Kelompok yang menyatakan bahwa Paha bukanlah aurat, dengan berdasar pada dalil Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik r.a, ia berkata:


“Pada saat perang Khaibar, Nabi SAW menyingsingkan pakaiannya dari pahanya sehingga aku pun melihat pahanya yang putih.” (HR. Ahmad dan Bukhari)


Imam Ibnu Hazm, pun menanggapi hadits diatas bahwa bagian paha bukanlah aurat bagi laki-laki.

Kedua, Kelompok yang menyatakan bahwa paha laki-laki merupakan aurat yang harus ditutup, dengan berdasar pada Hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jarhad r.a, ia berkata:


“Rasulullah SAW lewat, kala itu pakaianku dalam keadaan terbuka pada bagian paha. Beliau pun bersabda: “Tutupilah pahamu itu, sebab sesungguhnya paha adalah aurat.” (HR. Ahmad, Malik, Abu Daud, At Tirmidzi)


Jika kita lihat sekilas, mungkin 2 hadits diatas nampak bertentangan, namun sebenarnya kita dapat mengkompromikan 2 hadits diatas dengan kaidah Al Qaul muqaddamun ‘alal Fi’l atau Ucapan Nabi diutamakan dibanding perbuatannya. Pada hadits ke 2 diatas merupakan Qaul atau ucapan Nabi yang menunjukkan perintah. Adapun pada hadits pertama merupakan perbuatannya, juga dapat termasuk pada pebuatan yang tidak sengaja, karena saat itu dalam keadaan perang. Sehingga jelas bahwa paha merupakan termasuk aurat bagi laki-laki. Sebagaimana Imam Al Qurthubi berpendapat, Kebanyakan ulama menyepakati bahwa aurat laki-laki itu dari pusar ke lutut, dan aurat tersebut tidak boleh terlihat.

Lantas bagaimana kalau paha tersebut terbuka karena tidak sengaja atau lupa?

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu pernah mengatakan bahwa apabila tersingkapnya aurat ketika shalat tersebut kita mampu untuk menutupnya, lalu kita membiarkannya, maka sholatnya pun batal. Adapun jika tersingkapnya tersebut karena angin atau lalai (lupa, tidak disengaja), maka hal itutidak membatalkan shalatnya. Ketika dia mengetahui dan ingat bahwa auratnya terlihat maka segeralah tutupi.

Lalu bagaimana ia jika mengetahui aurat tersebut terlihat ketika sudah selesai shalat?

Syaikh Shalih Al Fauzan Hafizhahullah dalam Majmu’ Fatawa, menyatakan bahwa Jika aurat yang tersingkap itu banyak, maka hendaklah ia mengulangi shalatnya, sedangkan jika sedikit, itu pu dilakukana secara tidak sengaja maka shalatnya pun tetap sah.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved