Wah, Kotak Suara Pemilu 2019 Transparan? Ini ternyata penjelasannya

Tanggal: 28 Jul 2017 20:46 wib.
tampang.com - Isu adanya pasal selundupan, segera direspon oleh ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy. Lukman menepis adanya pasal selundupan dalam RUU Pemilu. Pasal yang selundupan yang dimaksud adalah Pasal 341 Ayat (1) huruf a yang berbunyi:


"Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar."


Lukman menegaskan bahwa pasal tersebut bukanlah pasal selundupan. Akan tetapi, secara terang-terangan disetujui oleh fraksi-fraksi dan pemerintah.


"Itu bukan pasal seludupan. Memang tanpa persetujuan Perludem dan KPU, karena KPU tidak pihak yang perlu dimintai persetujuan dalam hal ini," tegas Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), saat dihubungi melalui pesan singkat oleh wartawan, Jumat (28/7).


Lukman berkilah, adanya pasal tersebut sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas pemilu. Lagipula, lebih lanjut disampaikan bahwa kotak suara yang selalu digunakan untuk pemilu saat ini sudah tidak layak. Meskipun Lukman mengakui bahwa KPU tidak mengetahui adanya pasal tersebut.

"Mereka jalankan saja perintah undang-undang. Siapa yang mencetak itu kotak suara terserah mereka tak ada hubungan dengan kami. Masak kita dibilang transaksional dengan pasal selundupan, ampun apa maksudnya," keluh Lukman.

Lukman menambahkan, ide pasal tersebut hadir kan karena laporan teman-teman KPU itu sendiri, kalau kotaknya sudah banyak yang tidak layak pakai. Kemudian dengan kotak transparan diharapkan agar tidak ada kecurangan. "Plus sekarang pemilunya kan lima kotak. Jadi pasti kurang kotak yang tersedia," tutup Lukman.

Selain itu, Lukman juga beralasan kotak suara yang lama sudah tidak bisa disegel. Alasannya, hubungan antarsisi kotak sudah berlubang. Kemudian dengan adanya kotak suara baru yang transparan, untuk menjamin kualitas pemilu, dengan meminimalisasi kecurangan. "Sudah tidak banyak negara yang pakai kotak tertutup seperti sekarang. Bahkan negara miskin seperti Nepal saja sudah pakai yang transparan," tambahnya.

Selanjutnya, terkait dugaan adanya pasal selundupan dan berbau transaksi dalam UU Pemilu, menurut Lukman, adalah tuduhan dan fitnah yang sadis. Menurutnya, tuduhan tersebut dapat menggiring opini dan menghancurkan citra kerja keras Pansus RUU Pemilu.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, terkejut membaca pasal soal kotak suara itu. Penjelasan pasal 341 itu dinilai lepas dari pantauan banyak kalangan karena pembahasan RUU Pemilu yang cenderung tertutup dan yang beredar hanya batang tubuh RUU.

Dia juga mengatakan baru mendapatkan penjelasan RUU pada tanggal 20 atau tepat pada hari rapat paripurna pengesahan RUU Pemilu di DPR RI.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved