Trump Menandatangani Perintah Eksekutif Pada Peraturan Kerja Federal

Tanggal: 27 Mei 2018 19:21 wib.
Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menangani peran serikat pekerja federal.

Trump menandatangani perintah eksekutif pada hari Jumat. Mereka membuatnya lebih mudah memecat pekerja dengan mengurangi apa yang disebut Gedung Putih sebagai "waktu serikat yang didanai pembayar pajak" untuk mempersiapkan dan mengejar keluhan. Mereka juga membatasi waktu yang dapat dihabiskan pegawai federal untuk bekerja atas nama serikat pekerja selama jam kerja hingga 25 persen.

"Ini lebih dari sekedar penghilangan serikat. Ini penghancuran demokrasi," Jeffrey David Cox Sr, presiden nasional Federasi Pegawai Pemerintah Amerika, mengatakan dalam sebuah pernyataan yang diperoleh oleh The New York Times. "Perintah eksekutif ini adalah serangan langsung terhadap hak-hak hukum dan perlindungan yang secara khusus dijamin oleh Kongres untuk 2 juta pegawai sektor publik di seluruh negeri yang bekerja untuk pemerintah federal."

Administrasi Trump membela langkah itu sebagai cara untuk menghemat uang pembayar pajak. Pemerintah federal menghabiskan sekitar $ 175 juta untuk membayar pekerja untuk waktu yang dihabiskan untuk bisnis serikat pada tahun 2016, laporan Kantor Manajemen Personalia mengatakan.

Andrew Bremberg, direktur Dewan Kebijakan Domestik Gedung Putih, mengatakan kepada USA Today bahwa perintah tersebut memenuhi janji di pidato Negara Bagian Trump untuk "memberi imbalan kepada pekerja yang baik - dan untuk menghapus pegawai Federal yang merusak kepercayaan publik atau mengecewakan rakyat Amerika. "
Copyright © Tampang.com
All rights reserved