Setnov tidak Penuhi Panggilan KPK, Akankah Dijemput Paksa?

Tanggal: 15 Nov 2017 15:23 wib.
Tampang - Setelah kembali ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto, dipanggil oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan. Namun, panggilan penyidik KPK tersebut tidak dipenuhi oleh Setnov yang juga merupakan Ketua DPR RI. Menanggapi hal ini, kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi, mengakui hal tersebut.



Fredrich menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya telah diinformasikan secara resmi. Surat ketidakhadiran Setnov dalam pemeriksaan ini sudah diserahkan kepada Direktur Penyidikan KPK.


"(Setnov) Tidak hadir dan resmi sudah melayangkan surat ke Dirdik KPK," ujar Fredrich, Rabu (15/11).


Fredrich menjelaskan bahwa Setnov tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebelum KPK mendapatkan izin tertulis dari Presiden Jokowi. Fredrich juga menyatakan bahwanya dirinya berharap KPK dapat patuh terhadap undang-undang yang berlaku.

"NKRI negara hukum," tegasnya.

Di tempat terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menanggapi ihwal ketidakhadiran Setnov. Dirinya mengatakan sampai saat ini KPK belum ada rencana untuk melakukan panggilan scara paksa. Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa KPK masih fokus pada pemeriksaan terhadap para saksi kasus korupsi megaproyek KTP-el,


"Terkait panggil paksa sejauh ini belum memiliki rencana itu, karena KPK masih fokus (dengan) pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Febri.


Tidak hanya itu, Febri pun menambahkan bahwa penyidik belum membicarakan langkah lebih lanjut mengenai penahanan Setnov, apakah langsung ditahan usai pemeriksaan ataukah tidak.



"Kita belum bicara tentang penahanan juga karena agendanya pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka," jpungkasnya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved