Setnov Ditahan, Jabatan Ketua DPR Bagaimana?

Tanggal: 20 Nov 2017 21:03 wib.
Posisi Ketua DPR kini kosong untuk sementara terkait dengan penahanan Setya Novanto oleh KPK. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjelaskan bahwa tak ada istilah pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR dalam jangka panjang.

Posisi Plt Ketua DPR sebelumnya pernah dijabat oleh Wakil Ketua Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Fadli Zon pada akhir 2015. Saat itu, Fadli Zon menggantikan Novanto yang mengundurkan diri terkait kasus Papa Minta Saham.

"Ya kalau DPR itu tidak mengenal soal penunjukan Plt. Namun biasanya jika ketua DPR berhalangan sementara, itu kan biasa akan ditunjuk wakil ketua DPR untuk menjalankan tugas. Namun, berhubungan dengan status seperti ini, tidak mengenal Plt dalam jangka panjang," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Dasco belum mengetahui apakah Fraksi Golkar sudah membahas soal pengganti Novanto dari Ketua DPR. MKD akan menggelar rapat dengan seluruh fraksi, Selasa (21/11) untuk membahas hal tersebut

"Dan itu juga berkaitan dengan hak dari Fraksi Golkar untuk menarik atau mengusulkan kembali pimpinan atau ketua DPR, dan besok akan mengadakan rapat dengan fraksi-fraksi untuk menyatukan persepsi," lanjutnya.

Kini, Setya Novanto sudah ditahan di Rutan Kelas I KPK Cabang Jakarta Timur sejak Minggu (19/11). Dokter RSCM menyatakan bahwa Novanto tak perlu lagi dirawat di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik pada Kamis (16/11) lalu.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved