Rutan Cipinang Jadi Hotel Prodeo Ahok

Tanggal: 9 Mei 2017 14:30 wib.
Setelah melalui berbagai proses persidangan akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penodaan agama.  Ahok di vonis 2 tahun bui oleh Dwiarso Budi Santriarto selaku ketua majelis hakim karena telah terbukti bersalah melakukan penodaan agama.

Dalam persidangan pagi tadi Ketua Majelis Hakim memerintahkan Ahok untuk ditahan dan dibawa ke Rutan Cipinang. Dwiarso menyatakan bahwa “Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penidaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan.”

Vonis yang dijatuhkan kepada Ahok lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Kasus ini bergulir sejak akhir tahun 2016 lalu, Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 dan dianggap tidak sesuai dengan isi surat tersebut saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ahok terbukti melakukan kesalahan yang sesuai dalam pasal 156a KUHP karena dengan sengaja mengungkapkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan dan penodaan terhadap suatu agama.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved