PWNU DKI Jakarta: Memilih Pemimpin Muslim Hukumnya Wajib!

Tanggal: 16 Apr 2017 09:33 wib.
tampang.com – Silaturahim akbar digelar di kantor pusat Pengurus Wilayah Nahdhatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta pada sabtu (15/4) kemarin. Acara yang dihadiri oleh sesepuh PWNU DKI Jakarta dan pengurus PCNU se-DKI Jakarta ini membahas mengenai ajakan kepada kaum Nahdliyyin di ibu kota untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur seiman pada pilkada putaran II mendatang.

"Hari ini kami ingin kembali mengingatkan kepada kaum Nahdliyyin di Jakarta bahwa memilih pemimpin Muslim hukumnya adalah wajib, sesuai ketetapan Muktamar NU di Lirboyo," kata Mahfudz.

Mahfudz Asirun merupakan Rais Syuriah PWNU DKI Jakarta. Tegas beliau, sikap ini diambil sesuai dengan ketetapan yang diputuskan pada Muktamar XXX NU di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, pada 1999 silam.

Lebih lanjut menurut beliau, PWNU DKI Jakarta tidak mau neko-neko, dan seharusnya bersikap sami'na waato'na dengan keputusan dan ketetapan yang disepakati Syuriah dan sesepuh ulama seluruh Indonesia. Karenanya, Mahfudz menilai, ini harus menjadi keputusan bagi warga NU atau Nahdliyin.

Mahfudz mengingatkan, salah satu poin keputusan Muktamar Lirboyo adalah orang Islam tidak boleh menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non-Islam, kecuali dalam keadaan darurat.

"Apakah hari ini ada alasan darurat, tentu tidak. Jadi, inilah yang harus menjadi panduan yang terbaik bagi NU dan umat, keputusan bahtsul masail, bahwa memilih (pemimpin) Muslim adalah wajib," ujar Mahfudz.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved