Penista Agama Divonis Hari ini

Tanggal: 9 Mei 2017 12:40 wib.
Pada hari ini Selasa, (9/5/2017) terdakwa Gurbernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang dikenal dengan Ahok dihukum 2 tahun penjara. Ahok telah terbukti bersalah dengan sah serta meyakinkan telah melakukan penodaan agama karena pernyataannya tentang Surat Al-Maidah ayat 51 pada saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jakarta Selatan yaitu "Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama."

Dan kalimat Ahok yang telah dianggap menodai agama adalah "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa."

Oleh majelis hakim, Ahok dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yaitu dengan secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved