Nama Setya Novanto Hilang dalam Putusan Terdakwa Kasus e-KTP

Tanggal: 13 Agu 2017 11:56 wib.
Tampang.com - Ketua DPR RI, Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo. Setya diduga ikut merugikan negara sebesar 2,3 triliun dari mega proyek e-KTP yang bernilai 5,9 triliun. Namun ada sesuatu yang janggal pada persidangan terdakwa kasus e-KTP yang menghadirkan terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Setya Novanto tidak disebut oleh Hakim yang memimpin jalannya sidang tersebut. Padahal sebelumnya jaksa penuntut umum KPK sudah beberapa kali membeberkan nama-nama yang terlibat kasus korupsi ini, dan salah satunya yaitu Setya Novanto.

Menyikapi soal nama Setya Novanto yang tidak disebut oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ketua Komisi Yudicial (KY), Aidul Fitriciada Azhari menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa hakim yang menangani kasus korupsi e-KTP yang melibatkan nama Ketua DPR RI ini.

"Kami akan periksa, ada proses yang harus kami lewati karena harus ada pemeriksaan terhadap bukti dan saksi, kalau memang dibutuhkan, hakim akan kami periksa", jelas Aidul. Aidul menambahkan untuk masalah waktunya, bisa sampai 60 hari atau paling cepat dua minggu bisa diselesaikan sesuai prosedur pemeriksaan yang ada.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada persidangan pengambilan putusan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau karena koorporasi, majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butar-butar hanya menyebut tiga nama yang ikut diperkaya oleh kasus korupsi e-KTP ini, namun nama Setya Novanto tidak disebutkan oleh Ketua majelis Hakim. Padahal Jaksa Penuntut Umum KPK sudah memberikan nama-nama orang yang terlibat kasus korupsi e-KTP termasuk Setya Novanto.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved