Mantan Napi Korupsi Dianggap Tak Berhak Menduduki Kursi Parlemen

Tanggal: 19 Apr 2018 21:14 wib.
Ketua Umum Vox Point Indonesia Yohanes Handoyo Budhisejati menilai mantan narapidana kasus korupsi tidak memiliki hak menempati kursi di parlemen pemerintahan.

Sebab menurutnya koruptor telah merusak kinerja dan reputasi penyelenggara negara. Dan sudah seharusnya mantan napi tidak boleh ikut pada Pileg termasuk Pileg 2019, sehingga larangan pada mantan napi perlu didukung sepenuhnya.

"Indonesia harus mulai masuk suatu budaya baru yaitu mantan narapidana korupsi termasuk juga mantan penjahat lainnya untuk tidak duduk dalam jabatan publik terhormat di masyarakat termasuk tentunya anggota DPR RI," kata Handoyo Kamis (19/4/2018).

Handoyo menjelaskan bahwa larangan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi yang sedang dan akan duduk di kursi jabat publik untuk  membangun kinerja yang berintegritas.

"Harus ada standar moral yang mau kita bangun agar bangsa ini bisa berjalan lebih maju lagi," ujar Handoyo.

Sementara itu, Direktur Kajian Vox Point Moses Morin menambahkan bahwa seharusnya partai politik juga harus mengedepankan komitmen pemberantasan korupsi dalam proses perekrutan caleg.  

"Kuncinya ada di partai politik. Langkah itu harus diambil partai agar mereka tidak menerima caleg-caleg mantan napi koruptor tersebut," kata Moses.

Moses berharap agar peserta partai politik pemilu 2019 mendatang tidak boleh lagi berkompromi dengan tindak kejahatan korupsi yang merugikan keuangan negara. Bahkan tanpa larangan dari KPU pun seharusnya aturan tersebut partai politik selalu melekat sebagai tanggungjawab bersama.

"Apakah memang tidak ada orang baik di Indonesia, sehingga mereka yang akan duduk di lembaga-lembaga publik kita adalah para mantan narapidana korupsi? Ini harus jadi perhatian bersama,“ tuturnya

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved