Larangan Mantan Napi Koruptor Menjadi Calon Legislatif Resmi Diterbitkan KPU

Tanggal: 3 Jul 2018 20:38 wib.
Larangan Mantan Napi Koruptor Menjadi Calon Legislatif Resmi Diterbitkan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif dalam Pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Berita penerbitan pelarangan tersebut, dikonfirmasi oleh Komisioner KPU RI, Ilham Saputra bahwa lembaga penyelenggara Pemilu sudah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.

"Iya. Kemarin," kata Ilham, Minggu (1/7/2018).

 

Salah satu poin di PKPU tersebut adalah  mengatur mengenai larangan mantan koruptor maju sebagai caleg. Aturan itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".

 

Peraturan yang telah dikeluarkan KPU tersebut akan menjadi pedoman bagi KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Bisa disimpulkan bahwa ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg pada pemilihan umum 2019.

dapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.

Peraturan KPU tersebut mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak karena hal dianggap membatasi hak seseorang dan tidak sesuai undang-undang yang berlaku.  

 

 

 

 

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved