KPK Tegaskan OTT Terhadap Kalapas Sukamiskin Telah Sesuai Undang-Undang

Tanggal: 23 Jul 2018 18:33 wib.
Terkait penangkapan Kalapas Sukamiskin dengan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief menegaskan bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk itu dan operasi sudah sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Kami melihat Undang-undang PAS dan pasal 8 ayat 1 itu jelas dikatakan bahwa petugas pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pasal 7 merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas pembinaan di bidang pengamanan," kata Laode saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Laode mengatakan dalam pasal 7 itu disebutkan Kepala Lapas (Kalapas) Wahid Husein yang ditangkap KPK merupakan pejabat penegak hukum, makanya KPK dapat melakukan OTT.

"Dimaksud Pasal 7 merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas pembinaan di bidang pengamanan," jelasnya

"Jadi karena dia adalah penegak hukum maka berdasarkan itu KPK tentunya mempunyai kewenangan untuk melakukan itu," tambahnya

Seperti diberitakan, penyidik KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan tiga orang lainnya sebagai tersangka suap.

"KPK meningkatkan status penangan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).

Keempat tersangka yang dimaksud memiliki dua peran yakni sebagai pihak pemberi dan lainnya sebagai penerima suap.

"WH sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan sejak Maret 2018. Dan HND sebagai staf WH," ungkap Saut.

"Sedangkan, diduga sebagai pemberi yakni FD, narapidana kasus korupsi dan AR narapidana kasus pidana umum atau tahanan pendamping FD," tambahnya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved