KPK Sita Uang Tunai 1 Milyar Dalam OTT Walkot Cilegon

Tanggal: 24 Sep 2017 10:52 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu dini hari kemarin, termasuk diantaranya wali kota Cilegon, Iman Ariyadi. Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan setelah KPK mengindikasi adanya suap dalam proses perizinan pengembangan kawasan industri di Cilegon.

Pada Sabtu, 23 September kemarin KPK telah menetapkan Iman Ariyadi selaku wali kota Cilegon sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa Iman Ariyadi secara intensif setelah ditangkap dini hari kemarin. Saat pers rilis di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9) pihak KPK turut memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari 1 milyar rupiah. Iman Ariyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan amdal kawasan industri di Cilegon. Selain Iman Ariyadi, KPK juga menetapkan 5 orang lain sebagai tersangka, mereka adalah H, ADP, serta TDS, BDU, dan  EW yang diduga sebagai pemberi suap.

TDS, BDU, EW sebagai pihak pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, pasal 55 Ayat 1 KUHP. Sedangkan APD, H dan TIA akan disangkakan melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, Passal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved