Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Hakim Cepi Iskandar ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung

Tanggal: 5 Okt 2017 21:07 wib.
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Cepi Iskandar menjadi hakim tunggal dalam sidang gugatan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi e-KTP. Hakim Cepi Iskandar memutuskan penetapan ketua umum DPR RI itu sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur yang di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KUHAP dan SOP KPK.

Berkaitan dengan hal itu, Kurnia Ramadhana, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan ada tujuh temuan selama proses persidangan sehingga mereka memutuskan melaporkan Hakim Cepi.

"Contohnya Hakim Cepi tidak memutar rekaman yang diajukan oleh KPK. Dan saat proses pemeriksaan ahli dari KPK Hakim Cepi menunda," kata Kurnia Ramadhana di Badan Pengawasan MA, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Temuan lain adalah sikap Cepi yang menanyakan keberadaan lembaga KPK yang bersifat ad hoc (sementara). Menurut Kurnia Ramadhana, hal tersebut tidak termasuk materi praperadilan dan melenceng jauh dari obyek gugatan Setya Novanto itu sendiri.

"Jadi ini dorongan ke MA untuk berperan aktif menyelidiki lebih lanjut apa yang terjadi dalam putusan yang menghapus status tersangka SN," lanjutnya.

"Seperti contoh membuka rekaman itu menurut KPK adalah bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan SN dalam e-KTP. Kenapa itu tidak diakomodir hakim," kata dia.

Dalam laporannya kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Koalisi Masyarakat Sipil menyertakan bukti berupa kliping media terkait keputusan Cepi yang menunda keterangan ahli, menolak mendengarkan rekaman dari KPK dan temuan-temuan lainnya. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved