KIPP: Kok Mendagri Angkat Polri Aktif? Itu Melanggar Aturan

Tanggal: 19 Jun 2018 10:13 wib.
Memperhatikan kebijakan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengangkatan anggota Polri aktif sebagai pejabat (Pj.). Gubernur sebagai mana yang terjadi di Jawa Barat, dengan ini KIPP Indonesia menyampaikan pandangan dan sikap tentang hal tersebut.

Pertama kami sangat menyayangkan kebijakan tersebut, karena selain bertentangan dengan norma hukum yang berlaku juga potensial menimbulkan masalah secara sosial politik, dalam tahapan pilkada yang sedang berlangsung.

Mengingat hal tersebut di atas, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) memandang dan bersikap :

1. Menyayangkan kebijakan Mendagri yang melakukan pengangkatan anggota Polri aktif sebagai pejabat gubernur Jawa Barat, karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

2. Sesuai dengan UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian, serta UU No 5 tahun 2014 tenteng ASN, pengangkatan Pj Gubernur dimaksud tidak dapat dibenarkan karena, definisi, tugas, fungsi dan wewenang kepolisian dan ASN berbeda, sehingga pengangkatan dimaksud bertentangan dengan UU.

3. Terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam UU. No. 10 tahun 2016 tentang pilkada, bahwa pengangkatan Plt. Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, adalah dari ASN, sehingga pengisian jabatan tersebut tidak sesuai dengan UU Pilkada.

Untuk itu, KIPP Indonesia menyerukan :

1. Kepada Mendagri diminta untuk meninjau kembali keputusan tentang pengangkatan Pj. Gubernur Jawa Barat dari anggota Polri aktif di Jawa Barat, atau daerah manapun sepanjang bertentangan dengan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

2. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk meninjau keberadaan dan kebijakan yang telah diambil oleh Mendagri dan diduga telah melakukan penyalah gunaaan wewenang sebagai Mendagri, dengan membuat kebijakan yang bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

3. Meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan melaksanakan kegiatan sebagai mana mestinya, serta menempatkan semua proses Politik dan hukum sesuai dengan koridor hukum dan ketertiban umum.

4. Memaksakan pengangkatan anggota Polri aktif sebagai pajabat sipil akan membangkitkan kesan adanya dwi fungsi Polri, yang justru akan merugikan citra Polri yang sedang giat dibangun di mata publik.

Demikian Pandangan dan sikap KIPP Indonesia atas pengangkatan Pj Gubernur dari anggota Polri Aktif oleh Mendagri.

Siaran Pers ini dirilis oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di Jakarta, Senin, 18 Juni 2018. Untuk konfirmasi lebih lanjut, hubungi : Kaka Suminta, Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia. Kontak : 0853-1118-9920.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved