Kasus PSI dihentikan, Bawaslu menyayangkan KPU tidak Konsisten

Tanggal: 1 Jun 2018 11:11 wib.
Tampang.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak konsisten dalam memberikan pernyataan mengenai keterkaitan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hal ini diungkapkan oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada kamis (31/5) kemarin.


"Sebagai sesama penyelenggara pemilu, kami kecewa dengan KPU yang memberikan keterangan tidak konsisten antara yang diberikan kepada Bawaslu dan kepada kepolisian," ujar Ratna di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat.


Keterangan yang dimaksud adalah pernyataan yang sempat disampaikan oleh salah seorang Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dijelaskan oleh Ratna, dirinya melihat bahwa apa yang disampaikan oleh Wahyu saat memberikan pernyataannya kepada Bawaslu dengan pernyataan yang diberikan kepada penyidik kepolisian berbeda.


"Tidak mungkin kepolisian berani menghentikan kasus ini jika ada keterangan yang sama dengan pernyataan kepada kami saat memproses kasus ini di Bawaslu. Dalam gelar perkara tahap ketiga (pemeriksaan di Bareskrim Polri) memang kami melihat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa keterangan yang disampaikan KPU berubah," ungkap Ratna.


Pernyataan KPU yang disampaikan berbeda di Bareskrim Polri akhirnya yang menjadi dasar pihak kepolisian menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh PSI. Hal ini disampaikan oleh Ratna karena KPU merupakan pihak yang melaksanakan tahapan kampanye.

Karena sudah dihentikan, kasus pelanggaran kampanye PSI tidak dapat diusut kembali. Kasus ini sudah resmi dihentikan sehingga tidak bisa dilanjutkan kepada tahap penuntutan.

"Kasus PSI ini tidak bisa diusut lagi. Sudah berhenti sampai pada tahap penyidikan," jelas Ratna.

pemberhentian kasus pelanggaran kampanye oleh PSI ini telah dinyatakan dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 31 Mei 2018.

Sebelumnya, Abhan selaku ketua Bawaslu mengungkap bahwa pada 16 Mei, Wahyu menyatakan iklan PSI di Harian Jawa Pos mengandung unsur kampanye. Hal ini karena pada iklan tersebut memuat citra diri partai, berupa lambang dan juga nomor urut. Selain itu, Wahyu juga menyatakan bahwa iklan dari PSI merupakan kampanye di luar jadwal karena jadwal kampanye seharusnya dimulai pada 24 Maret 2019. Hal ini tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019.

Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh Wahyu saat ditanya oleh penyidik di Bareskrim Polri. Wahyu malah menjelaskan bahwa KPU belum menetapkan jadwal kampanye serta peraturan teknis (PKPU) kampanye untuk pemilu 2019. Alasan inilah kemudian yang akhirnya membuat kasus pelanggaran kampanye oleh PSI dihentikan.

Bagaimana menurut pendapat Anda?
Copyright © Tampang.com
All rights reserved