JR Saragih Dicoret, Djarot dan Edy Rahmayadi Bertarung di Pilgubsu

Tanggal: 13 Feb 2018 14:34 wib.
Usai penetapan calon gubernur dan wakil gubernur  Sumatera Utara oleh KPU Sumut, dipastikan Pasangan Djarot-Sihar, dan Pasangan Edy-Musa akan bertarung merebut kursi gubernur dan wakil gubernur sumatera utara. Sementara pasangan JR Saragih dicoret oleh KPU Sumatera Utara karena dianggap tidak memenuhi syarat. Pasalnya legalisir ijazah milik JR Saragih bermasalah, dan tidak diakui Dinas Pendidikan.

Pasangan JR Saragih-Ance diusung oleh tiga partai yakni Partai Demokrat,  PKB, dan PKPI.

KPU Sumatera Utara menetapkan dua pasangan calon untuk bertatung di Pilkada Sumut 2018 yakni Pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus yang diusung oleh koalisi partai politik PDIP dan PPP. Kemudian pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah yang diusung oleh koalisi parpol Gerinda, PAN, PKS, Golkar, dan Nasdem.

"KPU Sumut menetapkan dua pasangan yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan yang kedua pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus," ujar Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Senin (12/2). 

Mulia menjelaskan bahwa legalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih tidak memenuhi syarat karena tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. "Sehingga berdasarkan regulasi, yang bersangkutan tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon," katanya.

Ijazah yang diserahkan JR bernomor 01 oc oh 0373795 tahun 1990. Sekolah tersebut kemudian diketahui tutup pada tahun ajaran 1993/1994. KPU kemudian memverifikasi keabsahan ijazah diserahkan JR ke KPU pada Dinas Pendidikan. 

"Dinas Pendidikan DKI Jakarta kemudian menyampaikan surat resmi ke KPU Sumut dan Dinas menyatakan tidak pernah mengeluarkan ijazah/STTB bernomor 01 oc oh 0373795 tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih G," jelas Benget Silitonga Anggota KPU Sumut divisi teknis.

Atas dasar klarifikasi Dinas Pendidikan inilah yang menjadi dasar pada keputusan KPU Sumut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan menyampaikan, pasangan calon yang tidak ditetapkan oleh KPU bisa menempuh jalur mensengketakan keputusan KPU tiga hari sejak keputusan diterima. "Dan kami punya waktu 12 hari pasca diregistrasi untuk memproses sengketanya," kata Syafrida.   
Copyright © Tampang.com
All rights reserved